Cegah Kebocoran Anggaran, Gus Muhdlor Gandeng KAD Anti Korupsi Awasi Sejumlah Perusahaan Daerah


Cegah Kebocoran Anggaran, Gus Muhdlor Gandeng KAD Anti Korupsi Awasi Sejumlah Perusahaan Daerah MoU - Kerjasama pencegahan korupsi di lingkungan Perumda Delta Tirta dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Jatim, Reswanda dan Direktur Utama Perumda Delta Tirta Dwi Hary Soeryadi, Senin (28/03/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dalam mencegah kebocoran anggaran daerah tidak main-main. Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Jawa Timur digandeng untuk ikut mengawasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) berplat merah milik Pemkab Sidoarjo. Salah satunya Perumda Delta Tirta.

Perumda air minum yang pernah bermasalah urusan hukum ini mulai sekarang pengawasannya melibatkan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Jatim. KAD merupakan komite dibawah naungan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Kerjasama dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Perumda Delta Tirta dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Jatim, Reswanda dan Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi. Kerjasama ini ditandatangani di Kantor PDAM Delta Tirta, Senin (28/03/2022).

"Kerjasama ini menjadi komitmen kami dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pengawasan internal lewat Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) juga diperkuat untuk mencegah kebocoran APBD," ujar Gus Muhdlor di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (30/30/2022).

Kerjasama dengan KAD Anti Korupsi ini, kata Gus Muhdlor tidak berhenti pada PDAM saja. Sejumlah lembaga berplat merah lainnya juga akan dilihat perkembangannya seperti pengelolaan PD Aneka Usaha.

"Kedua usaha milik Pemkab Sidoarjo itu kita dorong mewujudkan good corporate governance. Melibatkan komite advokasi anti korupsi dalam mengawal perusahaan daerah merupakan semangat bersama dalam mencegah kebocoran anggaran," paparnya.

Sementara di tempat terpisah Direktur Pelayanan Perumda Delta Tirta, Fatihul Faizun menegaskan ruang lingkup kerjasama dengan komite advokasi anti korupsi itu mencakup pembangunan manajemen bisnis yang berintegritas, membentuk Anti Corruption Working Group (ACWG) dan gencar melakukan sosialisasi dan kampanye anti korupsi. Pengembangan sektor bisnis akan dilakukan pembinaan dan pengembangan sistem pencegahan korupsi, implementasi buku panduan pencegahan korupsi, peningkatan kesadaran dan budaya anti korupsi.

"Setiap penyelenggaraan kegiatan pembangunan bisnis berintegritas yang dilakukan itu tidak diperbolehkan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan. Itu poin utama dalam pengawasan dan pencegahan disektor pembangunan bisnis PDAM berintegritas yang termuat di pasal 3 dalam nota kesepahaman," tegas Fatikhul Faizun.

Selain itu, lanjut Faizun menjelaskan dalam pasal 4 di dalamnya dibentuk ACWG kegiatannya nanti meliputi pembahasan isu-isu strategis bisnis berkaitan hambatan bisnis soal tindakan koruptif seperti menghambat perizinan, suap menyuap, pungutan liar, gratifikasi, pemerasan serta kecurangan pada pengadaan barang dan jasa.

"ACWG menjadi forum dialog dalam pemecahan masalah secara partisipatif dan kolaboratif. Kemudian membuat rekomendasi dan tindak lanjut. Termasuk rencana tindak lanjut kepada Bupati dan membahasnya langsung dengan KPK untuk dilakukan oversight atas rencana aksi pencegahan," tandasnya. Hel/Waw