Buruh Sidoarjo Tolak Kenaikan Iuran BPJS dan Revisi UU Ketenagakerjaan


Buruh Sidoarjo Tolak Kenaikan Iuran BPJS dan Revisi UU Ketenagakerjaan DEMO - Ratusan buruh yang tergabung dalam Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) menggelar aksi meluruk Bupati Sidoarjo di depan Pendopo Delta Wibawa, Kamis (29/08/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan buruh yang tergabung dalam Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) menggelar aksi turun ke jalan. Dalam aksinya itu, massa meluruk Bupati Sidoarjo di depan Pendopo Delta Wibawa, Kamis (29/08/2019).

Dalam aksinya, massa buruh ini menolak rencana revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Karena UU itu dinilai terlalu berpihak pada kaum kapiltalis (pengusaha).

"Buruh Sidoarjo dengan tegas menolak UU No 13 Tahun 2003," ucap perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN), Choirul Anam.

Selain itu, para buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan pencabutan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Nasional.

"BPJS yang trouble (bermasalah), kenapa buruh yang disalahkan. Setiap ada masalah korbannya selalu buruh," tegasnya.

Pihak buruh juga meminta pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Upah Kabupaten Pedesaan (UKP).

"Kami minta ditetapkan UMK dan UMSK Sidoarjo seperti tahun-tahun sebelumnya," pintahnya.

Sementara Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menyetujui tuntutan PPBS dengan memutuskan Bupati dan DPRD Sidoarjo menerima aspirasi tentang penolakan revisi UU No 13 Tahun 2003, dengan membuat surat rekomendasi ke Pemerintah Pusat dan DPRI RI.

"Kami (Bupati dan DPRD) akan membuat surat rekomendasi penolakan kenaikan BPJS," kata Abah Ipul.

Selain itu, kata Bupati juga bakal membahas sektor unggulan UMKSK dan semua proses tahapan dilakukan oleh Dewan Pengupahan (DP) Sidoarjo.

"Semua akan dibahas bersama dan diusulkan untuk dijadikan UMK Tahun 2020," tandasnya. Waw