Buron 1,5 Tahun, Pencuri Burung Kacer Asal Ngoro Diringkus Polisi


Buron 1,5 Tahun, Pencuri Burung Kacer Asal Ngoro Diringkus Polisi PENCURI - Tersangka pencurian burung kacer, Aris Saputro didampingi petugas Polsek Tanggulangin, Kamis (21/12/2017).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Berakhir sudah pelarian tersangka, Aris Saputro (20) warga asal RT 06, RW 02, Dusun Sumberbendo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Tersangka yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh  jajaran Polsek Tanggulangin, kini meringkuk ditahanan.

Tersangka dituding mencuri 3 burung Kacer milik Hariyanto (31) warga RT 05, RW 01, Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin Selasa 24 Mei 2016 lalu. Tertangkapnya tersangka ini menyusul kedua temannya, Adipurwanto dan Yoki Agus Faisal yang diringkus petugas Polsek Tanggulangin dan sudah disidangkan.

"Tersangka pencurian burung ini ditangkap ketika pulang kerja dari pabrik PT Alam Lestari Unggul, Ngoro Industri. Saat menjalankan aksi pencurian, tersangka berhasil lolos melarikan diri. Saat itu tersangka ditetapkan sebagai DPO," terang Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi kepada republikjatim.com, Kamis (21/12/2017).

Lebih jauh Sirdi menceritakan Selasa 24  Mei 2016 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB terjadi pencurian 3 burung kacer warna hitam, beserta sangkar dan kerodongnya. Semula Siti Kumrotin (29) pemilik toko, didatangi tiga pemuda diantaranya tersangka ini. Mereka berboncengan tiga mengendarai 1 unit motor Honda Beat tanpa Nopol.

"Tidak lama mereka berhenti didepan toko, berpura-pura membeli rokok. Selanjutnya, aksi ketiga pencuri itu dipergoki tetangga korban," imbuhnya.

Sirdi menjelaskan saat itu, saksi tetangga korban Abdul Faisal (30) memergoki aksi pencuruan itu. Saat itu saksi berkata "Burungnya dijual ta Bu? Kok dibawa orang?". Jawaban korban "Tidak!". Spotanitas Siti Kumrotin istri korban dan Abdul Faisal bersama warga melakukan pengejaran. Warga berhasil menangkap dua tersangka dan seorang tersangka melarikan diri.

"Yang kabur itu tersangka Aris Saputro ini. Dia lolos dari kejaran warga. Tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka Aris Saputro dihadapan penyidik mengaku ketiga burung hasil curia itu dijual seharga Rp 1,5 juta. Uang hasil jualan burung habis untuk berfoya-foya.

"Selama ini saya tidak kabur. Selama ini saya bekerja di pabrik itu," pungkasnya. Waw