Bupati Sidoarjo : Mulai Sekarang Lapor Pajak Hotel dan Restoran Bisa Lewat Online


Bupati Sidoarjo : Mulai Sekarang Lapor Pajak Hotel dan Restoran Bisa Lewat Online ONLINE - Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono menunjukkan aplikasi playstore layanan pajak online, Rabu (02/03/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo mulai Maret Tahun 2022 ini telah membuka layanan pelaporan pajak via online.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menilai Wajib Pajak (WP) mulai sekarang sudah tidak perlu lagi datang ke kantor BPPD Pemkab Sidoarjo untuk membuat laporan pajaknya. Karena laporan itu, bisa dikerjakan dari rumah atau tempat usahanya masing-masing.

"Selama ini, setiap bulan sekali, wajib pajak (WP) restoran dan hotel harus melapor hasil pajak mereka ke kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Mulai Maret ini, mereka tak harus datang ke kantor BPPD. Mereka cukup melapor lewat aplikasi secara online," ujar Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali saat membuka acara Sosialisasi Pajak Daerah Tahun 2022 di Luminor Hotel Sidoarjo, Rabu (02/03/2022).

Karena BPPD Pemkab Sidoarjo, lanjut Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor ini sudah membuat aplikasi itu dengan nama Pajak Daerah Sidoarjo (PDS). WP bisa mengunduh di Google Playstore aplikasi yang baru dilaunching Bupati Sidoarjo.

"Kalau selama ini pelaporan pajak kanalnya masih satu pintu yakni dilakukan secara manual dengan datang ke kantor BPPD. Bahkan setiap sebulan sekali mereka harus melapor ke kantor BPPD dengan aplikasi ini maka lebih efisien dan cepat," ungkap Bupati alumni Fisip Unair Surabaya ini.

Sementara Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo Ari Suryono mengungkapkan hanya dua pajak daerah yang dilaporkan lewat aplikasi online itu. Mantan Kepala DPMPTSP itu menjelaskan pelayanan pajak online itu masih khusus pajak hotel dan restoran. Karena kedua pajak itu sifatnya self assesment.

"Artinya, mereka (WP) harus melaporkan secara mandiri ke kantor terkait omset yang mereka dapat. Dari omset itu, akan diketahui nilai nominal pajak yang harus dibayar," paparnya.

Ari menyebut, sebanyak 200 restoran dan hotel di Sidoarjo sudah dilengkapi alat perekam transaksi. Alat perekam transaksi itu, akan menjadi pembanding antara hasil yang terekam dengan laporan pajak hotel dan restoran.

"Saat data yang dilaporkan tidak cocok dengan alat perekam transaksi, maka kami akan memeriksa terkait selisihnya," urainya.

Menurut Ari pemasangan alat perekam transaksi itu dinilai bisa meminimalisir kesalahan pencatatan. Setiap tanggal 10 setiap bulannya pihaknya akan memberikan notifikasi ke email setiap wajib pajak. Notifikasi itu sebagai pengingat untuk melaporkan pajak.

"Kami berharap, kemudahan pelaporan ini membuat wajib pajak hotel dan 544 wajib pajak restoran di Sidoarjo lebih taat melapor. Apalagi, target pendapatan pajak dari dua pajak itu cukup besar. Target pajak restoran dipatok Rp 63 miliar dan target pajak hotel dipatok Rp 10,7 miliar," tandasnya. Hel/Waw