Bocah SD Panjat Tiang, Tersengat Listrik Terjatuh Hingga Tewas


Bocah SD Panjat Tiang, Tersengat Listrik Terjatuh Hingga Tewas Ilistrasi bocah meninggal

Sidoarjo (republikjatim.com) - MS pelajar SD Klas IV yang berdomisili di Perum Surya Kencana, Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo terjatuh setelah memanjat tiang melepas jaring net di lapangan bulu tangkis yang tidak jauh rumahnya. Bocah 10 tahun ini meninggal dunia setelah sempat dirawat tim medis di RSUD Sidoarjo. 

"Memang korban sempat dievakuasi ke rumah sakit. Tapi, nyawa korban tidak tertolong," terang Kapolsek Tulangan AKP Nadzir Syah Basri, melalui Kanit Reskrim Ipda Sudarso, Minggu (19/08/2018) malam.

Sudarso menceritakan peristiwa korban yang sempat menggegerkan warga sekitar ini terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Kecelakaan ini bermula saat korban bersama rekannya, AF hendak futsal di lapangan bulu tangkis itu. Setibanya di lapangan, kedua bocah ini melihat bentangan tali jaring net masih mengikat di tiang yang belum terlepas. 

"Saat itu, korban memanjat tiang dan berniat untuk melepas tali net. Naas ketika memanjat tiang dan berada di atas, tiba-tiba korban terjatuh dengan kondisi tubuh lemas tergeletak di tanah," imbuhnya.

Mendapati temannya terjatuh dan merasa ketakutan, lanjut Sudarso saksi AF yang sebelumnya menunggu dibawah seketika berteriak meminta tolong warga sekitar. Mendengar teriakan minta tolong, warga tidak jauh dari lokasi berhamburan berlarian menolong korban untuk dilarikan ke RSUD Sidoarjo.

"Namun korban menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 20.30 WIB setelah menjalani perawatan tim medis," tegasnya.

Sementara itu, kata Sudarso setelah adanya informasi itu, petugas Polsek Tulangan segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sudarso menduga korban ini meninggal akibat tersengat aliran listrik lampu di lapangan bulu tangkis itu.

"Berdasarkan keterangan keluarga dan beberapa saksi, keluarga korban merasa ikhlas dan tidak mempermasalahkan kematian korban. Keluarga menyadari peristiwa itu takdir Allah SWT. Keluarga korban juga keberatan korban diotopsi maupun visum dengan surat pernyataan tertangal 19 Agustus 2018 yang diketahui Kepala Desa setempat," pungkasnya. K1/Waw