BKD Hanya Tawarkan 3 Pilihan, Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Sidoarjo Terancam PHK


BKD Hanya Tawarkan 3 Pilihan, Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Sidoarjo Terancam PHK HEARING - Anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo hearing bersama Kepala dan staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo membahas nasib ribuan tenaga honorer, Selasa (11/06/2023) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan tenaga honorer Pemkab Sidoarjo yang bertugas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terancam terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terutama para honorer yang belum bekerja 5 tahun serta tidak menempati posisi tugas terpenting (urgent) di bidang-bidangnya masing-masing.

Nasib tragis ribuan honorer ini diketahui setelah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Komisi A DPRD Sidoarjo. Apalagi dalam hearing kali ini, Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu kembali membahas nasib 2.696 tenaga honorer atau pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Ribuan tenaga honorer Pemkab Sidoarjo ini, terancam PHK karena datanya tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) baik di skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun di dalam skema alih jasa (outsourcing).

"Ribuan tenaga honorer ini memang belum masuk dalam tiga alternatif usulan efesiensi tenaga honorer yang diusulkan pemerintah pusat. Sekarang kami masih mencari solusinya agar tidak ada yang terkena dampak PHK," ujar Sekretaris BKD Pemkab Sidoarjo, Zainul di saat hearing, Selasa (11/07/2023) sore.

Dari sebanyak lima poin solusi yang ditelorkan dalam rapat sebelumnya, kata Zainul BKD Pemkab Sidoarjo memastikan hanya ada tiga jalur alternatif yang dipersiapkan dalam penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ketiga opsi itu yakni pengusulan masuk formasi PPPK, pegawai alih daya (outsourcing) dan atau masuk ke skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)," ungkap Zainul.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, M Dhamroni Chudlori menguraikan dalam rapat dengar pendapat ini membahas jumlah tenaga honorer yang tidak masuk dalam skema ketiga alternatif usulan BKD itu. Karena itu dibutuhkan seleksi dan break down data masa pengabdian para tenaga honorer itu.

"Semua honorer harus diseleksi lagi mulai berapa tahun bekerja dan kerjanya (tugas) ditempatkan dimana? Hasilnya akan dievaluasi dan diseleksi lagi agar ada skala prioritas," tegas M Dhamroni Chudlori.

Politisi senior PKB asal Tulangan ini juga mempersilahkan BKD Pemkab Sidoarjo untuk mengevaluasi tenaga honorer yang pekerjaannya dinilai tidak terlalu signifikan (penting). Artinya tugasnya hanya bersifat supporting (tambahan).

"Tugas utamanya tenaga honorer ini sifatnya supporting atau tidak? Itu nilainya sangat penting. Kalau tugasnya hanya supporting, maka tenaga honorer ini bisa jadi akan membebani anggaran kita (APBD Pemkab Sidoarjo)," ungkap wakil rakyat yang sudah menjabat tiga periode di DPRD Sidoarjo ini.

Kendati demikian, masih terdapat kemungkinan pengurangan (efisiensi) jumlah tenaga honorer ini menjadi konsekuensi dari adanya penataan pegawai non ASN yang efisien dan efektif dalam menjalankan setiap tugas kesehariannya.

"Kami menilai kalau nanti memang ada pengurangan, itu termasuk bagian dari konsekuensi penataan pegawai. Misal ada satu pekerjaan cukup dihandle (dikerjakan) satu orang, kenapa harus ada tiga orang di tugas kerja itu. Logikanya pertimbangannya seperti itu," tandasnya. Hel/Waw