Bermodal Es Krim Gratis, Penjual Es Krim Asal Mojokerto Cabuli Anak-Anak Dibawah Umur


Bermodal Es Krim Gratis, Penjual Es Krim Asal Mojokerto Cabuli Anak-Anak Dibawah Umur PENCABULAN - Tersangka Dwi Eko Prasetyo (29) warga Gondang, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Jumat (29/03/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ulah dan perbuatan tersangka Dwi Eko Prasetyo warga Gondang, Kabupaten Mojokerto ini tak patut ditiru. Pemuda 29 tahun ini, tega mencabuli anak dibawah umur di kawasan lokasi berjualannya di Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Kini, karena tak mampu menahan nafsunya itu penjual es krim ini terpaksa mendekam di dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Selain mengamankan tersangka, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo juga mengamankan barang bukti kasus pencabulan tersangka terhadap para korbannya yang rata-rata berusia dibawah umur itu.

Aksi bejat tersangka dilakukan di salah satu gang kecil di Desa Bunggurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo saat tersangka menjual es krim kepada anak-anak dibawah umur di kawasan itu.

"Modus tersangka dalam merayu korban, selalu diberi es krim gratis. Kemungkinan anak-anak mau saja diberi es krim gratis tapi tak tahu niat tersangka," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Jumat (29/03/2019).

Harris menguraikan hampir setiap hari tersangka keliling berjualan es krim. Dalam berjualan tersangka menawarkan es krim jualannya itu kepada anak-anak yang sedang bermain. Namun, untuk anak-anak yang tidak memiliki uang, diiming-imingi es krim gratis untuk diajak ke gang kecil itu.

"Saat korban mau tersangka langsung menjalankan aksi pencabulannya itu," imbuhnya.

Harris menguraikan setelah mampu membujuk korban dengan memberikan es krim gratis. Korban langsung diajak ketempat gang kecil dan sepi itu untuk melakukan aksi bejatnya. Yakni dengan memegang alat vital korban hingga tersangka merasa puas.

"Aksi pencabulan itu tidak sekali dilakukan tersangka. Tapi sudah berkali-kali. Hanya saja pengakuannya dalam penyidikan baru tiga kali. Padahal korbannya banyak," tegasnya.

Sementara itu, Harris memastikan jika penangkapan tersangka ini atas laporan orang tua korban. Selama ini, para korban seusai dicabuli tersangka, bercerita kepada orang tuanya masing-masing.

"Tersangka dijerat pasal  82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. Waw