Berdalih Mabok, Gadis 19 Tahun di Sidoarjo Digilir 6 Pemuda di Kos-Kosan, Salah Satunya Kekasih Korban


Berdalih Mabok, Gadis 19 Tahun di Sidoarjo Digilir 6 Pemuda di Kos-Kosan, Salah Satunya Kekasih Korban INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menginterogasi keenam tersangka kasus pemerkosaan terhadap AC (19) di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Senin (25/04/2022) petang.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap enam pemuda yang menjadi tersangka kasus pemerkosa AC. Pemerkosaan gadis berusia 19 tahun terjadi di sebuah kos-kosan di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Sidoarjo pada 7 Maret 2022 lalu.

Keenam tersangka itu adalah MA (21), MAA (19), MWA (21), MK (33), MAR (23) dan AW (26). Keenam tersangka merupakan warga Sidoarjo. Salah satu diantaranya adalah kekasih korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menceritakan kasus bermula saat awal Maret Tahun 2022 korban berkenalan dengan tersangka MAR melalui Facebook (FB). Dari perkenalan itu, lalu keduanya berpacaran.

"Setelah berpacaran, dua hari kemudian korban ditelepon tersangka (MAR). Isinya korban bakal dijemput temannya MAA untuk diajak ke kos pelaku. Malam itu, saat sampai di kos-kosan, korban dicekoki minuman keras (miras). Saat mabuk korban didorong ke kasur hingga terjadilah kasus pemerkosaan itu," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (25/04/2022) petang.

Diduga, lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini, karena para tersangka termakan hawa nafsu, hingga kasus yang awalnya pencabulan tidak terhenti disitu. Seketika itu, korban langsung diperkosa para tersangka secara bergiliran. Yakni perkosaan itu juga dilakukan lima tersangka lainnya MA, MWA, MK, MAR hingga terakhir dilakukan AW. Setelah melakukan perbuatan tidak terpuji itu, tersangka MAA mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

"Sayangnya, pada 19 Maret 2022 korban (AC) menceritakan kejadian yang dialaminya ke ayahnya. Keesokan harinya, orang tua korban melaporkan kejadian sadis itu ke SPKT Polresta Sidoarjo. Yakni anak gadisnya yang berusia 19 tahun di Sidoarjo diperkosa enam pemuda secara bergiliran. Termasuk, salah satu diantaranya kekasih korban," ungkapnya.

Menurut Kusumo keenam tersangka ditangkap Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo pada 14 April Tahun 2022 lalu. Dalam kasus ini, keenam tersangka diduga sengaja melakukan aksi bejatnya secara sengaja.

"Karena kasus ini sudah direncanakan. Saat ini seluruh tersangka ditahan tim penyidik Unit PPA, Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Kusumo menduga jika aksi bejat keenam tersangka itu, karena para tersangka didorong hawa nafsu. Meski para tersangka mengaku saat itu dalam kondisi mabuk berat.

"Keenam tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul yang Disertai Ancaman. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," jelasnya.

Sementara tersangka, MAR mengaku melakukan aksi bejatnya itu karena dalam kondisi mabuk berat.

"Saat itu, kami dalam kondisi mabuk berat," tandasnya sambil tertunduk lesu. Zak/Waw