Berdalih Jual Perumahan Syariah, Bos Besar Pemilik Sejumlah Perumahan di Sidoarjo dan Pasuruan Ditahan Polisi


Berdalih Jual Perumahan Syariah, Bos Besar Pemilik Sejumlah Perumahan di Sidoarjo dan Pasuruan Ditahan Polisi BOS PERUMAHAN - Tersangka kasus dugaan penipuan penjualan perumahan, DH (37) warga Perumahan Taman Aloha F3, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo diinterogasi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat rilis, Jumat (25/03/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib apes dialami tersangka kasus penipuan dan penggelapan, DH warga Perumahan Taman Aloha F3, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Bos sejumlah perumahan di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan berusia 37 tahun ini, kini dijebloskan tahanan Polresta Sidoarjo usai dilaporkan 6 pelanggan perumahannya.

Juragan muda yang juga tinggal di Perum Deltasari Indah, JL Deltaraya IV, Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu juga mengaku sudah tidak memiliki uang lagi. Padahal, pembeli perumahannya sudah mencapai sekitar 1.500 orang.

Kini tersangka yang juga sebagai Direktur PT Indo Tata Graha ini dijebloskan tahanan Polresta Sidoarjo. Tersangka ditangkap petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo lantaran terlibat kasus dugaan penipuan penjualan perumahan berdalih syariah itu.

"Tersangka juga menjabat direktur pengembang perumahan ini sudah memulai usaha memasarkan perumahan sejak 2014 lalu. Tapi di tengah perjalanan, pengembangan perumahan itu mengalami masalah. Mulai November 2021 lalu, sejumlah customer (pembeli) perumahan milik tersangka merasa dirugikan hingga melaporkan tersangka ke Polresta Sidoarjo. Kerugian pembeli salah satunya belum ada kepastian soal alas hak rumah yang telah mereka bayar pembeli itu," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (25/03/2022).

Selama ini, ada sejumlah perumahan yang dipasarkan tersangka. Sebagian besar ada di Sidoarjo dan sebagian kecil ada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Bahkan, pembelinya sudah mencapai 1.500 orang. Beberapa perumahan yang dipastikan tersangka itu diantaranya Perum Bumi Madina Asri Juanda, Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Perum Bumi Madina Asri Pabean, Desa Pabean, Kecamatan Sedati dan Perum Graha Permata Juanda, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati. Selain itu, ada Perum Bumi Madina Asri Kenduran, di wilayah Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka ini memasarkan sejumlah perumahannya dengan kedok syariah. Sehingga pembeli dapat membayar uang muda (DP) sesukanya termasuk besaran angsuran setiap bulannya. Tapi ternyata, masih banyak tanah perumahan yang dipasarkan kondisinya belum jelas dan membuat proses pembangunan perumahan terhambat. Perumahan yang dijual itu ada yang baru DP kepada pemilik tanah, ada yang masih berupa tanah sawah dan mala ada yang masuk zona hijau," tegasnya.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan perumahan ini, cukup besar. Berdasarkan beberapa korban yang melapor ke Polresta Sidoarjo dengan 6 orang korban saja kerugiannya mencapai Rp 1,95 miliar.

"Selama pemeriksaan tersangka mengakui uang pembayaran dari pembeli (customer) juga langsung diputar untuk pembayaran dan pelunasan tanah perumahan yang dijanjikan ke para pembeli. Tapi kami yakin masih banyak korban lainnya yang belum melapor ke polisi dalam kasus ini," ungkapnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta pasal 154 jo pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara," paparnya.

Sementara tersangka DH mengaku jika tidak mampu mengembalikan uang para pembeli (customer)-nya. Alasannya, karena selama pandemi penjualan menurun dan karena alasan ekonomi.

"Selama kondisi pandemi Covid-19 dua tahun penjualan menurun dan kami tidak memiliki uang sama sekali," tandasnya. Hel/Waw