Beraksi di 31 TKP, Kakak Beradik Komplotan Pencurian Motor Didor Polisi


Beraksi di 31 TKP, Kakak Beradik Komplotan Pencurian Motor Didor Polisi KOMPLOTAN - Sebanyak 4 anggota komplotan pencuri dan penadah motor curian diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo beserta sejumlah barang buktinya motor, helem, kunci T dan lainnya, Sabtu (13/07/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 4 anggota komplotan pencuri dan penadah motor curian diamankan anggota Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Keempat orang ini memiliki tugas yang berbeda-beda. Akan tetapi ekskutor pencurian merupakan kakak beradik yang sudah beraksi di sekitar 31 TKP selama 2 tahun terakhir.

Para tersangka itu diantaranya adalah kakak beradik eksekutor pencurian, Risky (29) dan Joshua (20) warga Tambaksari, Surabaya. Selain itu, polisi juga mengamankan dua penadah motor hasil curian kakak beradik itu yakni M Afandi (36) warga Socah, Bangkalan dan Ruspandi (22) warga Banyuates, Sampang, Madura.

"Keempat komplotan ini sudah saling kenal selama dua tahun terakhir. Mereka juga lama bekerjasama," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (13/07/2019).

Penangkapan para tersangka itu berdasarkan rekaman sejumlah CCTV. Bahkan dalam pengakuannya komplotan ini sudah berhasil menggasak motor di 31 lokasi yang berbeda-beda. Khusus wilayah Sidoarjo sudah beraksi di 15 TKP. Target motor yang diincar adalah jenis matic. Yakni Honda Scoopy, Vario dan Yamaha N Max.

"Para tersangka ini berdalih jika motor-motor matic itu sangat muda dijual. Lokasi pencuriannya kebanyakan di halaman parkir minimarket," imbuhnya.

Zain mengungkapkan jika saat proses penangkapan, tersangka kakak beradik itu berusaha kabur. Seketika, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Apalagi, sebelumnya petugas sudah memberi peringatan. Karena tidak digubris, tersangka kami lumpuhkan dengan timah panas di kakinya.

"Tersangka berdalih, terpaksa mencuri karena persoalan klasik yakni perekonomian. Selain itu, tersangka mengaku dapat pesanan dari dua penadah yang juga sudah tertangkap. Motor curiannya rata-rata dihargai Rp 5,5 juta per unit. Sasaran jual ke wilayah Madura itu," tegasnya.

Sementara dalam setiap menjalankan aksinya, para tersangka selalu merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T yang salah satu ujungnya runcing dan kunci L. Untuk mengungkap sejumlah barang bukti motor yang dicuri tersangka, kata mantan Sekpri Kapolri ini pihaknya berkoordinasi dengan Polres Bangkalan dan Polres Sampang.

"Sekarang yang kami sita ada dua unit motor, beberapa helem, jaket dan beberapa kunci T dan kunci L. Para tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, untuk dua penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. Waw