Bentuk Satgas PPKS, LPBHNU Sidoarjo Gelar Diksus Paralegal Libatkan APH


Bentuk Satgas PPKS, LPBHNU Sidoarjo Gelar Diksus Paralegal Libatkan APH LANTIK - Ketua PCNU Sidoarjo KH M Zainal Abidin melantik Satgas PPKS yang dimotori oleh LPBHNU Sidoarjo di Aula Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida) JL Lingkar Timur, Sidoarjo, Minggu (02/10/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tingginya kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun, termasuk di Sidoarjo mendorong Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadlatul Ulama (LPBHNU) Sidoarjo ikut prihatin. Untuk mengantisipasi agar kasus kekerasan seksual ini tidak semakin marak, LPBHNU Sidoarjo menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) PCNU Sidoarjo.

Upaya ini dilakukan dengan menggelar Pendidikan Khusus (Diksus) Paralegal Angkatan II melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai narasumber, di Aula Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida) JL Lingkar Timur, Sidoarjo, Minggu (02/10/2022).

Pembentukan Satgas PPKS ini seiring adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), meski saat ini masih belum berlaku karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua LPBHNU Sidoarjo, Sudiro Husodo mengatakan Satgas PPKS telah resmi dikukuhkan Ketua PCNU Sidoarjo KH M Zainal Abidin dalam rangkaian kegiatan Diksus Paralegal II. Satgas PPKS ini diketuai oleh Faiz Abrori, yang juga Wakil Sekretaris LPBHNU Sidoarjo.

"Satgas beranggotakan 71 orang. Mereka terdiri dari delegasi banom dan lembaga di bawah PCNU Sidoarjo, perwakilan perguruan tinggi di Kota Delta, MWCNU se-Sidoarjo dan paralegal dari LPBHNU Sidoarjo," ujar Sudiro Husodo kepada republikjatim.com, Minggu (02/10/2022).

Selain itu, lanjut Sudiro Satgas PPKS juga akan berjejaring dengan sejumlah elemen organisasi keagamaan lainnya. Bahkan, meski bernama Satgas PPKS, juga bisa disebut Satgas Ramah Santri.

"Tujuannya agar Satgas ini tidak hanya menangani kasus kekerasan seksual saja, tetapi juga berupaya mencegah kasus pengeroyokan, bullying dan lain sebagainya di pondok pesantren," tegasnya.

Sudiro menjelaskan satgas ini selain bakal intens menggelar sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual, jika terjadi sebuah peristiwa pidana, maka satgas juga bisa memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual. Korban itu, tidak hanya perempuan dan anak perempuan, tetapi juga laki-laki.

"Karena dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juga disebut kekerasan seksual dengan korban laki-laki," jelasnya.

Bagi Sudiro, pendampingan ini dilengkapi secara medis-psikologis dan pendampingan hukum. Upaya ini karena ada norma baru dalam UU itu. Yakni seseorang bisa jadi tersangka dengan satu alat bukti saja.

"Selain menggelar Diksus Paralegal II untuk anggota Satgas PPKS, LPBHNU Sidoarjo juga menggelar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Materinya disampaikan perwakilan Kantor Kemenkumham Jawa Timur (Jatim)," urainya.

Sementara, para peserta Diksus Paralegal II yang menjadi anggota Satgas PPKS mendapatkan sejumlah materi pendidikan. Diantaranya soal Penyelidikan dan Penyidikan TPKS yang disampaikan perwakilan Polsekta Sidoarjo.

Selain itu, materi tentang Litigasi (Penuntutan dan Persidangan) TPKS yang disampaikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta materi mengenai Teknik Pendampingan Kasus TPKS oleh Tim Advokasi LPBHNU Sidoarjo. Hel/Waw