Beli Topeng Caplokan Pakai Upal Pemuda Kediri Diringkus Polisi


Beli Topeng Caplokan Pakai Upal Pemuda Kediri Diringkus Polisi PENGEDAR - Unit Reskrim Polsek Krian meringkus tersangka Agung Tri Saputro (19) warga Desa Kayenkidul, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri lantaran mengedarkan uang palsu (Upal) sebesar Rp 2,850 juta, Jumat (11/01/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Unit Reskrim Polsek Krian meringkus tersangka Agung Tri Saputro (19) warga Desa Kayenkidul, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Tersangka diamankan polisi lantaran belanja menggunakan uang palsu (Upal).

Kini tersangka dan barang buktinya upal pecahan Rp 100.000 diamankan di Polsek Krian.

Kasus ini terungkap bermula saat tersangka kenal dengan korban SH penjual Topeng Caplokan melalui media sosial Facebook (FB). Kemudian tersangka dan korban bertemu di Krian untuk bertransaksi penjualan Topeng Caplokan (barongan) yang dimiliki korban seharga Rp 2,850 juta dengan menggunakan uang palsu.

"Tersangka membayar Topeng Caplokan dengan uang pecahan Rp 100 .000 yang dibayar tersangka kepada korban dengan uang palsu (Upal). Upal ini diketahui korban kerena warna agak pudar," terang Kapolsek Krian, Kompol M Kholil kepada republikjatim.com, Jumat (11/01/2019).

Kholil menceritakan seusai mengetahui mendapatkan uang palsu dari tersangka, kemudian korban melaporkan ke polisi. Usai mendapat laporan pihaknya langsung mengamankan tersangka.

"Kami amankan tersangka di SPBU wilayah Krian. Karena saat itu tersangka masih tak jauh dari lokasi transaksi," imbuhnya.

Sementara itu, kata Kholil menguraikan berdasarkan keterangan tersangka mengaku mendapat pecahan uang palsu Rp 100.000 dengan cara membeli dari seorang NR warga Subang, Jawa Barat melalui media aplikasi belanja online. Menurut tersangka, dia menukar uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 4 juta.

"Tersangka dapat dari beli. Tersangka mendapatkan uang dari media aplikasi online. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) UU no 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," tandasnya. Waw