Bekas Pemandu Lagu Jual Cewek ke Pria Hidung Belang Dijebloskan Tahanan


Bekas Pemandu Lagu Jual Cewek ke Pria Hidung Belang Dijebloskan Tahanan MUCIKARI - Tersangka Sri Rahayu (48) yang mengontrak di Dusun Pagerwojo, Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo dijebloskan tahanan karena dituding menjual korban Mawar (22) ke pelanggannya Rp 2,1 juta, Rabu (13/02/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sri Rahayu terpaksa dijebloskan ke dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Perempuan 48 tahun yang mengontrak di Dusun Pagerwojo, Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo ini dituding telah menjual Mawar (22) ke pria hidung belang seharga Rp 2,1 juta.

Selain mengamankan mantan Pemandu Lagu (PL) ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah HP OPPO F1S warna Rosegold, uang sebesar Rp 2,1 juta, sebuah sprei warna putih ada bercak sperma, sebuah handuk warna putih ada bercak sperma, satu lembar kuintansi sewa kamar dari Hotel Delta Sinar Mayang serta sebuah HP VIVO V5S warna putih.

"Mucikari ini menjual Mawar seharga Rp 2,1 juta. Tapi Mawar hanya diberi Rp 1,2 juta. Uang yang Rp 900.000 diambil mucikari ini sebagai keuntungannya. Tersangka ini memperdagangkan orang dan mengambil keuntungan itu," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Rabu (13/02/2019).

Harris menceritakan perempuan yang juga mantan PL di sejumlah karaoke ini, sudah menjalankan aksinya sejak 2 tahun terakhir. Caranya dengan sistem manual. Yakni memperkenalkan para kelima anak buahkan ke para hidung belang dengan cara dari mulut ke mulut.

"Modus operandinya tidak menggunakan Hand Phone (HP), WA, instagram (IG) maupun melalui media sosial (Medsos). Tapi cukup dari mulut ke mulut karena mucikari ini mantan Pemandu Lagu," imbuhnya.

Sedangkan dalam kasus ini tersangka bakal dijerat pasal 2 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena semua sudah dilengkapi bukti, saksi dan keterangan korban Mawar. Jadi tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara itu," tegasnya.

Sementara tersangka Sri Rahayu mengaku baru menjalankan aksinya sekitar 2 tahun terakhir. Menurutnya anak buahnya yang siap dijual ke pria hidung belang tidak mencapai 10 orang lebih. Operasinya hanya di wilayah Sidoarjo.

"Anak buah saya hanya 5 orang saja. Mereka saya kenalkan dari mulut ke mulut. Pemesan telepon ketemu di lokasi bayar kemudian datanglah pesanannya," tandasnya. Waw