Bea Cukai Juanda Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Illegal, Sekaligus 84 Sex Toys


Bea Cukai Juanda Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Illegal, Sekaligus 84 Sex Toys DIMUSNAHKAN - KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan sebanyak 1,28 juta batang rokok illegal senilai Rp 2 miliar lebih, Rabu (03/03/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan sebanyak 1,28 juta batang rokok illegal senilai Rp 2 miliar lebih, Rabu (03/03/2021). Selain itu, juga memusnahkan sejumlah barang pornografi berupa sex toys.

"Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Dalam masa pandemi covid-19, Bea Cukai Juanda tetap memberi pengawasan secara maksimal termasuk pengawasan peredaran rokok illegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara," ujar Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto kepada republikjatim.com, Rabu (03/03/2021).

Lebih jauh, Budi menjelaskan berdasarkan data Oktober 2020 sampai Februari 2021, Bea Cukai Juanda menindak 848 rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dengan jumlah 2.033.360 batang rokok berbagai merek. Diantaranya Coffee, Stick, HJS, Avoluzzenk, Gudang Garam, Vios, M2 Mild, HND Pratama, Anoah, Nat Geo Mild, YS Pro Mild, AA Mild, Abs Special dan lain-lain.

"Perkiraan nilai barang sebesar Rp 2 juta dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 1,24 miliar. Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal," ungkapnya.

Budi Harjanto memaparkan, atas penindakan terhadap 2.033.360 batang rokok ilegal ini, sebanyak 1.282.876 batang rokok ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan dimusnahkan di KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda. Sedangkan sebanyak 750.484 batang rokok masih dalam proses penyelesaian berdasarkan ketentuan (peraturan) yang berlaku.

"Penindakan pengiriman rokok ilegal berawal dari informasi yang diperoleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya. Selain itu, atas informasi dan analisa targeting barang kiriman melalui jasa pengiriman yang lain seperti JNE, J&T, TIKI dan SICEPAT EXPRESS," tegasnya.

Budi menguraikan pemeriksaan diawali pemindaian menggunakan mesin X-Ray. Selanjutnya petugas Bea Cukai Juanda memeriksa fisik terhadap barang kiriman yang mendapat atensi berdasarkan hasil pemindaian mesin X-Ray. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi petugas Perusahaan Jasa Pengiriman. Jika dalam pemeriksaan kedapatan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan maka terhadap barang akan ditindak oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda.

"Berdasarkan hasil penelitian, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai barang yang dikuasai negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dipidana sesuai Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Selain rokok, Bea Cukai Juanda juga berhasil menindak 59 pemasukan barang pornografi berupa sex toys dari luar negeri melalui jasa kiriman dengan jumlah total 84 buah Sex Toys. Selanjutnya dilakukan pemusnahan untuk melindungi masyarakat atau generasi penerus dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral serta dapat mengakibatkan perilaku menyimpang," tandasnya. Hel/Waw