Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Seharga Rp 2,93 Miliar ke Batam


Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Seharga Rp 2,93 Miliar ke Batam LOBSTER - Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto menunjukkan barang bukti Benih Bening Lobster (BBL) 29.250 ekor senilai Rp 2,93 miliar bersama sejumlah petugas gabungan, Senin (08/03/2021) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas gabungan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda (Bea Cukai Juanda) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pengiriman 29.250 ekor Benih Bening Lobster (BBL) illegal. Barang selundupan itu, rencananya bakal dikirin dengan tujuan Kawasan Bebas Batam melalui Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda.

"Situasi pandemi Covid-19 tidak menjadi hambatan kegiatan pengawasan secara terus menerus dan maksimal terhadap berbagai upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan. Salah satunya penindakan penyelundupan pengiriman 29.250 ekor BBL illegal tujuan Kawasan Bebas Batam ini," ujar Kepala Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto, Senin (08/03/2021) sore.

Budi menceritakan awalnya petugas Seksi P2 Bea Cukai Juanda mendapatkan informasi soal adanya pengiriman BBL illegal dengan tujuan Kawasan Bebas Batam menggunakan pesawat Lion JT0971 dari Surabaya (SUB)  tujuan Batam (BTH). Usai mendapat informasi itu, petugas Unit P2 Bea dan Cukai Juanda bersama BKIPM Surabaya I mengawasi cargo pengiriman pesawat yang diduga akan mengiriman BBL ilegal itu.

"Hasil pengawasan petugas P2 Juanda dan BKIPM Surabaya I mencurigai paket cargo berupa 1 karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 990-16622992 dengan isi pemberitahuan sebagai makanan. Setelah diperiksa dan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan security bandara, kedapatan di dalam karton berisi 30 kantong plastik yang di dalamnya berisi puluhan ribu BBL itu," imbuhnya.

Budi mengungkapkan paket itu dikirim S melalui ekspedisi PT AAP. Kemudian, untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL atas paket cargo berupa 1 karton ini diperiksa. Rinciannya terdapat 29 kantong berisi masing-masing 1.000 ekor BBL jenis pasir atau toal 29.000 ekor, 1 kantong berisi 250 ekor BBL jenis mutiara.

"Perkiraan nilai barang keseluruhan 29.250 ekor BBL itu Rp 2.937.500.000," tegasnya.

Sementara kegiatan pengiriman ini, kata Budi melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020. Barang bukti diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu  Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.

"Penangkapan pengiriman BBL ini merupakan kerjasama baik dan wujud sinergitas komunitas Bandar Udara Juanda. Mulai Bea dan Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda serta PT Angkasa Pura I (Persero)," tandasnya. Zak/Yan/Waw