Bayi Cantik Dibuang Karena Hasil Perselingkuhan


Bayi Cantik Dibuang Karena Hasil Perselingkuhan TERTANGKAP - Ny Ana (29) warga asal Ngawi yang tinggal di Perum Pondok Mutiara Blok BP Sidoarjo ditangkap anggota Polsek Sidoarjo Kota karena ketahuan membuang bayi yang baru dilahirkan, Rabu (12/09/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ibu kandung pembuang bayi cantik akhirnya diringkus anggota Unit Reskrim, Polsek Sidoarjo Kota. Pembuang bayi malang itu adalah Ny Ana (29) warga asal Ngawi yang kini tinggal di Perum Pondok Mutiara Blok BP Sidoarjo. Kini ibu kandung bayi ini pun, harus meringkuk di dalam tahanan Polsek Sidoarjo Kota lantaran ketahuan membuang bayi yang baru dilahirkannya, Rabu (12/09/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, perempuan berjilbab ini mengaku terpaksa membuang darah dagingnya lantaran kelahiran bayi perempuan itu tidak diakui suaminya. Bahkan tersangka pembuang bayi ini mengaku bayi itu hasil hubungan gelapnya dengan Pria Idaman Lain (PIL), TR yang tinggal di Gedangan, Sidoarjo.

"Memang ini hasilnya dengan PIL saya. Sekarang tak diakui suami saya," terang Ny Ana saat diperiksa penyidik Polsek Sidoarjo Kota, Rabu (12/09/2018) sore.

Kapolsek Sidoarjo, Kompol Rochsul mengungkapkan selama ini tersangka kerap berhubungan intim dengan selingkuhannya. Caranya dengan masuk ke sejumlah hotel di Sidoarjo. Hal itu, dilakukan tersangka tanpa sepengetahuan suaminya.

"Tersangka mengaku melahirkan bayinya di bidan di dekat Rumahnya. Kemudian bayi itu sempat dibawa pulang. Baru selanjutnya dibuang di blok lain di perumahan itu sekitar pukul 05.30 WIB itu," ungkapnya.

Pasca penemuan bayi itu, kata Rochsul petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berdasar keterangan bidan setempat diketahui ada warga yang baru melahirkan. Berdasarkan keterangan itu, akhirnya petugas menemukan ibu pembuangan bayi ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui tersangka sempat tertekam setelah melahirkan. Karena suaminya tidak mau mengakui bayi itu sebagai putrinya. Pasca itu ibu kandung bayi ini berpikir dengan memutuskan membuang bayinya. Karena tersangka mengakui punya selingkuhan pria yang tinggal di Gedangan," tegasnya.

Saat ini, lanjut Rochsul selian memeriksa ibu kandung bayi, polisi juga memintai keterangan beberapa saksi lainnya. Termasuk suami tersangka. Hasilnya, suami tersangka membenarkan istrinya kerap ketahuan berhubungan dengan PIL-nya.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. Tersangka dijerat dengan pasal 77 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," urainya.

Sementara ditanya mengenai nasib bayi perempuan yang dibuang, polisi masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Selain itu, menyerahkan bayi malang itu, kepada Pelayanan Sosial Anak Balita (PSAB) di bawah Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sidoarjo.

"Apakah dikembalikan ke orangtuanya atau bagaimana, keputusannya masih menunggu hasil koordinasi berbagai pihak itu," tandasnya. Waw