Asyik Berjudi, Warga Krembung Digrebek Polisi 2 Tertangkap 2 Kabur


Asyik Berjudi, Warga Krembung Digrebek Polisi 2 Tertangkap 2 Kabur DIRINGKUS - Dua tersangka penjudi remi, Agung Wibowo dan Misto ditangkap petugas didampingi Polsek Krembung bersama barang buktinya dan dua rekannya berhasil kabur, Senin (12/03/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Agung Wibowo (41) warga Dusun Candi dan tetangganya, Misto (58) warga Dusun Grajakan, Desa Wangkal, Kecamatan Krembung digelandang ke Polsek Krembung. Kedua tersangka kasua judi remi ini diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Krembung berserta barang buktinya.

Kedua tersangka tertangkap bersama kedua temannya saat asyik bermain judi remi di halaman belakang rumah milik Heri di kawasan desa itu. Kini kedua tersangka meringkuk di balik jeruji besi Polsek Krembung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sedangkan 2 rekannya berhasil kabur melarikan diri.

"Kedua tersangka ini berhasil di tangkap anggota ketika melaksanakan patroli. Tidak lama anggotanya mendapatkan informasi di tempat itu kerap digunakan arena judi," terang Kapolsek Krembung, AKP Saadun melalui Kanit Reskrim, Ipda Soepatman kepada republikjatim.com, Senin (12/03/2018).

Lebih jauh Soepatman menceritakan berdasarkan informasi itu, akhirnya polisi ke lokasi untuk pengintaian dan penyelidikan. Hasilnya, ternyata benar langsung dilakukan penangkapan terhadap para penjudi remi itu.

"Sayangnya kedua rekan tersangka berhasil kabur setelah melihat kedatangan petugas. Tapi identitas kedua penjudi yang kabur sudah kami kantongi yakni F dan I. Kini masih dalam pengejaran petugas," imbuhnya.

Sementara itu, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan uang taruhan sebesar Rp 55.000, 2 set kartu remi, dan 1 lembar alas karung yang disita sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

"Dihadapan penyidik, kedua tersangka ini kompak mengaku berjudi remi, hanya sekadar iseng untuk mengisi waktu luang karena tidak ada pekerjaan," tandasnya. K1/Waw