Aset Desa Dikuasai Perorangan, Warga Krembung Hadang Petugas Eksekusi Lahan


Aset Desa Dikuasai Perorangan, Warga Krembung Hadang Petugas Eksekusi Lahan DIHADANG - Petugas juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sambodo Raharjo dihadang warga Desa/Kecamatan Krembung saat eksekusi lahan aset desa dengan dikawal ketat petugas kepolisian, Selasa (04/09/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan warga Desa/Kecamatan Krembung, Sidoarjo berbondong-bondong turun ke jalan raya di depan lahan seluas 4.400 meterpersegi di samping Kantor Balai Desa setempat, Selasa (04/09/2018). Dalam aksinya, warga menolak eksekusi karena lahan aset desa yang diperkarakan itu cacat hukum.

Diduga, tanah ini dikuasai atas milik perorangan tanpa persetujuan pihak desa dan para pemilik tanah sebelumnya. Akibatnya, kedatangan rombongan tim juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo di lokasi dikawal ketat petugas Polresta Sidoarjo. Mereka langsung dihadang dan diusir warga. Namun tim juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak mempedulikan dan terus membacakan surat keputusan meski massa terus merangsek mengusirnya dari lahan bersengketa itu.

Kuasa Hukum Desa Krembung, Sunarno Edi Wibowo mengatakan eksekusi lahan yang dilakukan tim juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo ini dianggap cacat hukum. Alasannya, pembacaan surat keputusan tidak lokasi lahan melainkan diluar area lahan. Menurutnya, jika itu surat eksekusi seharusnya pembacaannya di dalam lahan bukan diluar lahan.

"Saya kira tidak sah dan cacat hukum. Apalagi, pembacaan surat keputusan tidak diketahui Kepala Desa. Sebaliknya kepala desa dan perangkat tidak mau melepaskan lahan itu.Yang penting orang-orang yang tahu asal-usul lahan itu tidak bertanda tangan," terangnya kepada republikjatim.com, Selasa (04/09/2018).

Edi menguraikan apa pun alasan eksekusi ini tetap dipertahankan warga dan desa. Terkecuali, jika penguasaan tanah itu diizinkan Bupati Sidoarjo dan Gubenur Jawa Timur baru akan dilepaskan.

"Sepanjang tidak diijinkan Bupati akan menjadikan korupsi. Eksekusi tanpa seizin Bupati itu tidak sah dan liar. Ketika ada izin Bupati, berarti eksekusi sah. Siapa saja yang bertanda tangan berarti melepaskan aset desa itu. Jika sewaktu-waktu dikemudian hari terjadi tindak pidana korupsi harus ikut tanggung jawab," tegasnya.

Sementara Kepala Desa Krembung, Supandi menegaskan aksi protes ini kali kedua dilakukan warga. Sebelumnya warga juga protes tanggal 03 Maret 2018 lalu. Persoalannya sama, yakni menolak eksekusi lahan karena lahan tersebut adalah aset desa. Berdasarkan aturannya tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

"Apalagi hendak dieksekusi, tetap kami tolak. Wong tanah milik negara kok dieksekusi dan diberikan kepada siapa? Apa diberikan ke oknum tertentu atau orang-orang berduit," katanya.

Selain itu, kata Supandi menilai dasar jual beli lahan itu dulunya cacat hukum. Karena seharusnya ada rembuk desa, tapi tak ada rembuk desa.

"Yang paling penting harus mendapatkan persetujuan dari petani gogol. Kemungkinan seperempat orang saja yang bertanda tangan. Atau ada dugaan pemalsuan tanda tangan. Hal ini nanti kami tindak lanjuti ke tindak pidana pemalsuan," tandasnya. K1/Waw