Arek Sedati Gondol Vixion Terjebak Gang Buntu Diringkus, 2 Rekannya Kabur


Arek Sedati Gondol Vixion Terjebak Gang Buntu Diringkus, 2 Rekannya Kabur PENCURI - Tersangka pencurian motor, Firman (20) dijebloskan ke tahanan Polsek Sedati beserta barang bukti motor hasil curiannya, Selasa (08/01/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka spesialis pencurian motor, Firman (20) warga Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Sedati. Tersangka terjebak gang buntu saat berusaha melarikan diri setelah berhasil menggondol motor Yamaha Vixion yang diincarnya.

Namun sayangnya, dua rekan tersangka berhasil kabur. Akan tetapi, kini tersangka dan barang buktinya berhasil diamankan di Polsek Sedati.

"Tersangka kami amankan bersama barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Sedati, AKP I Gusti Made Merta kepada republikjatim.com, Selasa (08/01/2019).

Gusti menceritakan awalnya tersangka bersama dua rekannya berboncengan tiga mencari mangsa. Setelah tahu ada sasaran motor Vixion yang di parkir dan kuncinya masih menempel yakni di depan salah satu Warkop di Desa Pranti, Kecamatan Sedati tersangka berhenti untuk menjalankan aksinya.

"Tersangka ini berboncengan tiga mutar-mutar untuk mencari mangsa. Saat sasaran ada mereka mulai beraksi," imbuhnya.

Selain itu, kata Gusti saat di depan warkop itu, tersangka ditemani satu rekannya turun saat melihat motor Yamaha Vixion bernopol L 5124 VK yang kuncinya masih menempel (nyantol). Tersangka langsung bergegas mendorong motor itu.

"Sayangnya, belum jauh mendorong motor curiannya, korban memergoki aksi pencurian itu. Tersangka bersama rekanya itu langsung melarikan diri. Namun korban dan warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejarnya. Apesnya, tersangka terjebak gang buntu saat melarikan diri," tegasnya.

Karena terjebak gang buntu itu, kata Gusti tersangka berhasil diamankan dan langsung di gelandang ke Polsek Sedati. Namun dua rekan tersangka berhasil kabur melarikan diri.

"Tersangka bakal dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. Waw