Aprisindo Jatim Wajibkan Perusahaan Pekerjakan Kaum Difabel


Aprisindo Jatim Wajibkan Perusahaan Pekerjakan Kaum Difabel DIFABEL - PT Young Tree yang ada di Dusun Banar, Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu yang dikunjungi Sekretaris Aprisindo Jatim, Ali Mas'ud mulai mempekerjakan 28 kaum difabel untuk menjalankan amanah undang-undang Ketenagakerjaan, Senin (12/02/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Timur mewajibkan setiap perusahaan mempekerjakan kaum difabel. Hal itu sesuai dengan amanah UU Nomor 04 Tahun 1997 yang diperkuat dengan UU Nomot 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Isinya setiap perusahaan diwajibkan memberikan kuota satu persen bagi difabel sebagai bagian tenaga kerja.

Sekretaris Aprisindo Jatim, Ali Mas’ud mengatakan ribuan perusahaan yang ada di Jawa Timur, khususnya di Sidoarjo ternyata masih sangat kecil yang memperkerjakan kaum difabel (penyandang cacat). Oleh Karena itu, dengan adanya kegiatan kunjungan, pihaknya berharap ada beberapa perusahaan yang mau menjalankan UU pemerintah tentang Penyandang Disabilitas itu.

"Kami siap memberikan pelatihan-pelatihan terhadap kaum difabel. Bukan hanya sekedar melatih, tapi juga tidak dipungut biaya (gratis). Dalam pelatihan dilakukan selama 20 hari juga dapat makan dan uang saku," terangnya kepada republikjatim.com, Senin (12/02/2018) saat mengunjungi PT Young Tree di Dusun Banar, Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu.

Sementara Human Resource Departemen (HRD) PT Young Tree, Kwartiva Dona Oktaviana menegaskan perusahaannya sebagai salah satu perusahaan sepatu ekspor PT Young Tree telah merekrut sebanyak 28 orang yang mengalami disabilitas. Menurutnya, rekruitmen difabel ini untuk menjalankan UU. Hasilnya sangat bagus. Yakni karyawan difabel dalam kinerja lebih fokus pada pekerjaanya.

"Mereka (difabel) tidak ada istilah ngobrol atau ngerumpi dengan teman-teman sekitarnya kalau bekerja. Mereka hanya fokus mengerjakan tugas yang sudah diberikan. Hanya saja, kaum difabel mengalami kesulitan di awal pekerjaan lantaran harus menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan apa yang dikerjakan dengan teman-teman sesama pekerja," ungkapnya.

Selain itu, lanjut HRD yang akrab dipanggil Dona ini kaum difabel juga mendapatkan hak yang sama, baik gaji, lembur, THR maupun BPJS. Oleh karenanya difabel tidak bisa dipandang sebelah mata. Apalagi kaum difabel konsentrasi kerjabya sangat kuat. Bahkan tidak mudah terpengaruh dengan pekerja yang ada disebelahnya.

"Untuk rekruitmen kami berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Sidoarjo. Paska kedua dinas ini menjaring kaum difabel seletah itu diseleksi. Jadi kami tetap melakukan seleksi calon pekerja difabel," tandasnya. Waw