Antisipasi Meningkatnya Kasus AKI, Satuan Reskrim dan Dinkes Sidak Beberapa Apotek Besar di Sidoarjo


Antisipasi Meningkatnya Kasus AKI, Satuan Reskrim dan Dinkes Sidak Beberapa Apotek Besar di Sidoarjo SIDAK - Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo dan Ikatan Apoterker Indonesia (IAI) menggelar sidak di beberapa Apotek besar di Sidoarjo, Senin (24/10/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lonjakan Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia per 21 Oktober 2022 telah mencapai 241 kasus yang tersebar di 22 provinsi. Kasus itu, diakibatkan zat kimia EG dan DEG melebihi batas aman yang terdapat dalam obat sirup untuk anak-anak.

Obat-obatan ini, untuk sementara dilarang dan ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karena itu, Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo dan Ikatan Apoterker Indonesia (IAI) menggelar sidak di beberapa Apotek besar di Sidoarjo.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar S Setjo tujuan sidak hari ini untuk mengecek serta memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha apotek soal penjualan obat sirup anak yang dilarang.

"Sidak hari ini kita tidak melakukan penindakan. Kami bersama Dinkes dan IAI hanya mengecek serta memberikan himbauan dan sosialisasi terkait obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar S Setjo kepada republikjatim.com, Senin (24/10/2022).

Selama sidak berlangsung, kata Oscar pihaknya menghimbau kepada pemilik apotek untuk sementara tidak menjual obat-obat terlarang tersebut sampai adanya informasi lebih lanjut.

"Kami menghimbau kepada pemilik apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan yang telah dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," imbuhnya.

Semua apotek yang didatangi telah taat dan menarik obat yang dilarang dari etalase penjualan. Beberapa apotek bahkan sudah dalam proses untuk mengembalikan obat itu kepada distributor.

"Itulah hasil sidak hari ini. Rata-rata semua Apotek di Sidoarjo taat himbauan itu," katanya.

Sebelumnya, BPOM melarang dan menarik peredaran lima obat sirup anak-anak yang terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Kelima obat itu adalah Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Kelima obat ini dilarang dan ditarik peredarannya lantaran diduga mengandung cemaran EG dan DEG yang berasal dari 4 (empat) bahan tambahan. Yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang melebihi batas yang diperbolehkan. Zak/Waw