74 Warga Binaan Lapas Porong Hirup Udara Bebas, Langsung Sujud Syukur


74 Warga Binaan Lapas Porong Hirup Udara Bebas, Langsung Sujud Syukur BEBAS - Sebanyak 74 warga binaan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo mendapatkan surat bebas dijemput keluarganya dan bersujud syukur, Selasa (15/11/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 74 warga binaan Lapas Surabaya bebas Selasa (15/11/2022). Rinciannya, 51 warga binaan bebas bersyarat dan 23 lainnya berstatus bebas murni. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji mengatakan banyaknya jumlah warga binaan yang bebas disebabkan beberapa hal.

Salah satunya, karena diberlakukan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Warga Binaan.

"Pada pasal 10 UU Pemasyarakatan, menjelaskan seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi. Terkecuali, warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati," ujar Zaeroji kepada republikjatim.com, Selasa (15/11/2022).

Karena menjadi hak bersyarat, tutur Zaeroji, hak itu baru bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di Lapas Surabaya yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo itu. Yaitu dengan mentaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan secara tertib, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang.

"Tidak hanya itu, syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan risiko melalui assessment," lanjut pria kelahiran Samarinda itu.

Sementara warga binaan yang bebas murni mayoritas telah selesai menjalani masa hukuman subsider. Sempat mendapat remisi umum kemerdekaan RI, namun mereka tidak menjalankan pidana tambahan seperti membayar denda. Rata-rata masa subsider yang harus dijalani selama tiga bulan.

"Mereka banyak yang sebenarnya bisa bebas pada 17 Agustus 2022 kemarin. Tapi, karena mendapat remisi umum, masih ada denda yang belum dibayar, sehingga harus menjalani subsider itu," tegasnya.

Zaeroji menilai layanan kepengurusan integrasi maupun remisi itu gratis. Karena semua proses otomatis berdasarkan sistem database pemasyarakatan.

"Pelayanan kepengurusannya gratis. Kalau masyarakat menemukan penyimpangan, segera laporkan ke kami. Pasti akan segera kami tindaklanjuti," paparnya.

Sementara Kepala Lapas Kelas I Suaranya, Jalu Yuswa Panjang mengungkapkan rasa bahagianya. Karena bisa melihat warga binaannya bisa bebas dan bertemu kembali dengan keluarganya.

"Sampaikan salam hormat saya kepada keluarga. Perbaiki komunikasi dengan mereka dan jangan lupa minta maaflah kepada orang tua," pintah Jalu.

Selain itu, Jalu juga berpesan kepada mereka agar membawa nama baik lapas kepada masyarakat. Salah satunya, dengan menjaga tingkah laku ketika berkumpul dengan masyarakat.

"Jangan kecewakan keluarga yang sudah menunggu kalian semua dan bagi yang sudah berkeluarga jangan lupa untuk menafkahi keluarganya," katanya.

Bagi warga binaan yang bebas bersyarat, dilaksanakan serah terima di Bapas Surabaya. Mereka akan mengikuti pembimbingan yang ditentukan bapas yang terletak di Desa Medaeng itu.

"Pihak lapas menyediakan bis sebagai transportasi untuk warga binaan," paparnya.

Salah seorang warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah MS. Pria yang harus dibantu dengan kursi roda itu terlihat sangat bahagia dan bersyukur bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Apalagi, dia dijemput keluarganya.

"Alhamdulillah selama di lapas kami diperhatikan dengan baik. Terutama oleh petugas di klinik lapas yang merawat saya," tandas pria yang menderita stroke ini.

Selain itu, warga binaan yang lain BM mengucapkan terima kasih kepada Lapas Surabaya yang telah memberikan pembinaan baik kepribadian dan kemandirian. Selama di Lapas, pihaknya mendapatkan pembinaan kerohanian seperti pengajian rutin dan istigosah.

"Selain itu, saya diikutkan pelatihan pengelasan. Saya juga diberikan ruang untuk bermain musik. Saat ini saya juga punya kesempatan mengikuti pendidikan kejar paket C di Lapas Porong," pungkasnya. Kem/Hel/Waw