255 Orang Langsung Bebas, 17.106 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Negara Hemat Rp 29 Miliar


255 Orang Langsung Bebas, 17.106 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Negara Hemat Rp 29 Miliar REMISI - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengerjakan SK Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78 secara Simbolis di Rutan Surabaya di Porong, Sidoarjo, Kamis (17/08/2023) sore.

Surabaya (republikjatim.com) - Sebanyak 17.106 narapidana di Jatim mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi bervariasi, paling rendah sebulan dan tertinggi enam bulan. Dengan begitu, negara bisa menghemat anggaran bahan makanan dan minuman sebesar Rp 29 miliar.

Penyerahan remisi itu salah satunya dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Rutan Perempuan Surabaya, Kamis (17/08/2023). Didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Khofifah menyerah SK Remisi kepada perwakilan warga binaan yaitu Arida Fadrus dan Yan Mahendra di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (17/08/2023) sore.

"Dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara. Sedangkan 255 orang lainnya bisa langsung bebas," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada republikjatim.com, Kamis (17/08/2023) sore.

Menurut pria asli Pamekasan ini, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sisanya merupakan narapidana pidana umum," imbuh Imam.

Selain itu, lanjut Imam ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi - tingginya enam bulan.

"Bagi yang membantu kegiatan dinas di Lapas atau Rutan misalnya, sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya," tegas Imam.

Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana.

"Dari Remisi Idul Fitri Tahun 2023 ini, penghematan mencapai Rp 29 miliar," ungkap Imam.

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi. Besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp 20.000. Meski begitu, Imam menegaskan remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti pembinaan berjalan baik.

"Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan dilakukan penilaian pembinaan berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin," urainya.

Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus Tahun 2023. Bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus Tahun 2023.

"Selain itu, narapidana atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," paparnya.

Sementara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi, sekitar 11.000 diantaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.

"Ini tentunya sangat memprihatinkan. u Untuk itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini," pinta Gubernur Jatim perempuan pertama ini.

Tujuannya, kata Khofifah untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.

"Mari bersama-sama menciptakan Indonesia Emas 2045 dan menciptakan generasi yang bebas dari narkoba lahir dan batin," tandasnya. Kem/Hel/Waw