14 Tak Diperpanjang, Plt Bupati Sidoarjo Serahkan 58 SK Penambahan Masa Jabatan Kades 2 Tahun


14 Tak Diperpanjang, Plt Bupati Sidoarjo Serahkan 58 SK Penambahan Masa Jabatan Kades 2 Tahun SERAHKAN - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang akan berakhir masa jabatannya sesuai rekomendasi Kemendagri di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (09/05/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang akan berakhir masa jabatannya di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (09/05/2024). Penyerahan SK ini sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah SK diserahkan, maka secara otomatis masa jabatannya bertambah 2 tahun dari 6 menjadi 8 tahun. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. UU itu membawa dampak positif. Pemkab Sidoarjo gerak cepat memberikan SK penambahan masa jabatan untuk 58 Kades yang akan berakhir masa jabatannya.

"Dengan adanya tambahan 2 tahun masa jabatan, Kades bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk melaksanakan pembangunan di segala aspek secara optimal," ujar Subandi.

Subandi mengajak para Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk terus bersinergi, berdiskusi dan saling memberikan dukungan dalam mewujudkan kemandirian desa dan kondusifitas pemerintah desa.

"Pelayanan publik harus menjadi prioritas Kades. Kemandirian desa lebih ditingkatkan dengan menggali potensi - potensi desa yang dapat dikembangkan," ungkap mantan Kades Pabean, Kecamatan Sedati ini.

Selain itu, harapan ke depan Kades segera memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Karena, selama ini dinilai belum sempurna dan masih ada beberapa hal yang harusnya bisa dimaksimalkan.

"Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo terdapat 14 Kades yang masa jabatannya habis pada bulan Mei 2024 ini yang tidak dapat diperpanjang karena suatu alasan tertentu," katanya.

Alasan itu, kata Subandi mulai dari pengunduran diri karena mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 atau karena meninggal dunia.

"Untuk mengisi kekosongan itu, nantinya akan ditunjuk seorang Penjabat (Pj) hingga usai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencananya paling cepat akan digelar pada awal Tahun 2025 mendatang," tandasnya. Ary/Waw