Kejati Jatim Gandeng SMA, SMK dan SLB, Gubernur Jatim Launching Rumah Restorative Justice Sekolah

republikjatim.com
LAUNCHING - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati melaunching Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) di SMAK 5 Surabaya, Rabu (01/03/2023).

Surabaya (republikjatim.com) - Tekad Pemprov Jatim dalam pencegahan pelanggaran hukum yang berkeadilan mulai merambah sekolah. Kali ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melaunching Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) di SMAK 5 Surabaya, Rabu (01/03/2023).

Launching RRJS terasa istimewa, selain dihadiri Kajati Jatim Dr Mia Amiati, Kapolda Jatim Irjen Dr Toni Hermanto dan Kadisdik Jatim, Dr Wahid Wahyudi, serta pejabat Pemprov Jatim juga hadir secara zoom 38 Cabdin se Jatim.

Baca juga: KSB DPC PKB Sidoarjo Terbentuk, Nakhoda Baru Diperkenalkan Abah Usman Siap Bekerja Total Jadi Bendahara

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan keberadaan RRJS menjadi energi luar biasa. Hal ini sebagai tindakan persuasif dan memperhatikan kearifan lokal dengan memperhatikan tindak kejahatan yang terukur.

"Keberadaan RRJS harus menyentuh rasa keadilan masyarakat. Meski tidak seluruh bentuk RRJS bisa ditangani. Seperti kriminal seksualitas dan pengedar narkoba harus diberikan hukuman. RRJS memang harus ditindaklanjuti semua pihak dan kalangan," ujar Khofifah Indar Parawansa.

Kajati Jatim, Mia Amiati lebih detail menjelaskan dasar launching RRJS penting dalam mensikapi adanya tindak pidana jika tidak ada meanstri (tujuan) berbuat jahat.

"Semua pihak punya kewajiban untuk memberikan solusi terbaik. Termasuk penghentian penuntutan dengan memperhatikan kearifan lokal," jelas Kajati Jatim, Mia Amiati, sambil menyebut ada 630 RRJS di Jatim.

Baca juga: Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

Sedang Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Toni Hermanto sangat mendukung keberadaan RRJS yang dimotori Gubernur dan Kajati Jatim itu.

"Problem dan kendala di lapangan sering menimbulkan penilaian miring terhadap proses penegakan hukum. Jadi, adanya RRJS untuk menekan kualitas dan kuantitas kejahatan ke arah yang lebih baik," tandas Kapolda Jatim.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim, Dr Wahid Wahyudi menegaskan dasar pembentukan RRJS diilhami oleh Kajati Jatim pada 30 Juni di Universitas Airlangga Surabaya. Dalam penanganan pidana di Jatim dengan mengedepankan mediasi dan restoratif berkeadilan.

Baca juga: Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

"Alhamdulillah hasil koordinasi dengan Bu Kajati Jatim, akhirnya terbentuk RRJS. Tujuan tiada lain sebagai wadah edukasi, konsultasi dan koordinasi di sekolah dan di lingkungan untuk mencegah terjadinya kejahatan (pidana)," papar Wahid Wahyudi.

Keberhasilan sistem pendidikan dan beragam prestasi di level nasional dan internasional tidak lain adanya dukungan luar biasa. Harapannya, stabilisasi bisa tetap terjaga.

"Ini fakta dan sangat pantas Jatim sebagai barometer pendidikan nasional termasuk bidang pembentukan RRJS," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru