Bersama Gubernur Jatim dan 5 Kepala Daerah, Bupati Sidoarjo Tandatangani Participating Interest 10 Persen

republikjatim.com
TANDA TANGAN - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menandatangani Kesepakatan Bersama Antar Kepala Daerah Pengelola Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Pertambangan Tuban dan Brantas di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (04/01/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menandatangani Kesepakatan Bersama Antar - Kepala Daerah Pengelola Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Pertambangan Tuban dan WK Pertambangan Brantas, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (03/01/2023). Prosesi ini, berlangsung dihadapan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Penandatanganan kerja sama ini diikuti pula Bupati Tuban, Bupati Gresik, Bupati Pasuruan dan Bupati Mojokerto.

Kepala Perwakilan SKK-Migas wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Nurwahidi mengatakan hal ini bertujuan agar setiap daerah penyumbang Migas bisa merasakan hasil dan turut memiliki rasa kepemilikan.

Baca juga: Hari Pramuka ke 65, Wabup Mimik Pimpin Ziarah Makam Pahlawan Kobarkan Semangat Pengabdian Generasi Muda

"Kami sepakati partisipating interest (PI) yang ada di wilayah kerja Brantas dan Tuban oleh Ibu Gubernur Jawa Timur bersama para Bupati yang ada di wilayah kerja Brantas dan Tuban," ujar Nurwahidi, Selasa (03/01/2023) malam.

Sedangkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawasah mengungkapkan perlu adanya sinergitas dan komitmen yang kuat antara pemerintahan dan industri migas untuk mengelola PI 10 persen pada sektor Migas. Pasca penandatanganan, perlu segera diambil tindak lanjut.

Baca juga: Pasar Sidoarjo Go Digital, Lewat Program Pasar Jago Bayar Retribusi Kini Cukup Sekali Klik MyRetribusi

"Pengelolaan PI 10 persen menjadi hal baru bagi Kepala Daerah. Makanya, harus segera menentukan sejumlah langkah dan kebijakan yang dapat dioptimalkan atas manfaat yang muncul. Salah satunya, pembahasan perihal manajemen pengalihan PI 10 persen dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada pemerintah daerah setempat," tegasnya.

Baca juga: Sidak Limbah Lippo Plaza, Komisi C DPRD Sidoarjo Beri Tenggat 14 Hari Minta Kolam Pengolahan Diisi Ikan

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebutkan hal ini sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Hal ini, terlebih di wilayah produksi Migas.

"Manfaat yang diperoleh mampu berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan investasi Migas di wilayah itu sebagai modal pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru