Umar Patek Narapidana Terorisme Bebas Bersyarat Usai Nyatakan Diri Setia Pada NKRI dan Tidak Radikal

republikjatim.com
BEBAS BERSYARAT - Menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi), Hisyam bin Alizein alias Umar Patek keluar dari LapasĀ  Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (07/12/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Karena menyatakan diri setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak radikal (deradikalisasi) lagi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek keluar dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (07/12/2022).  

"Benar kemarin (Umar Patek) sudah bebas," ujar Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang kepada republikjatim.com, Kamis (08/12/2022).

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Umar Patek sendiri akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya. Dengan pembebasan bersyarat itu, yang bersangkutan sudah beralih status dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

"Kalau sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," imbuhnya.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menegaskan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat itu.

"Program Pembebasan Bersyarat menjadi hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lainnya. Diantaranya, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," tegas Rika.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

"Makanya dia (Umar Patek) mendapatkan haknya itu mulai Rabu (07/12/2022)," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru