Emosi Lempar Batu, Hajar dan Ambil HP Korban, 2 Pemuda Tersangka Pengeroyokan Diringkus Polisi Sidoarjo

republikjatim.com
PENGEROYOKAN - Dua tersangka pelaku pengeroyokan dan perampasan Hand Phone (HP) milik korban yang terluka diringkus dan diinterogasi Polresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat pers rilis, Senin (29/11/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak dua anggota perguruan silat yang sedang ngopi di salah satu warkop Gedangan, Sidoarjo pada 13 November 2022, jadi korban kekerasan dua anggota perguruan silat lain. Kedua korban diminta untuk melepas atribut perguruan silatnya oleh kedua pelaku yakni PS (22) dan ADB (19).

Karena korban tidak mau, salah satu pelaku PS melemparkan batu ke korban. Kemudian, hand phone (HP) milik salah seorang korban diambilnya dan diberikan ke pelaku ADB. Tidak hanya melakukan kekerasan pada kedua korban, kedua pelaku juga merusak sejumlah barang dan perabotan di warung milik SA.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Kemudian, setelah itu kedua pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Akibat dari tindakan kekerasan itu, korban YBY mengalami luka pada bagian bibir.

Sementara korban MDVA mengalami luka pada bagian punggung dan kepala bagian belakang. Setelah mendapatkan laporan dari korban YBY dan MDVA serta SA pemilik warkop, tim Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo pada 23 November 2022 di Surabaya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti hand phone yang diambil milik korban YBY.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Motif para tersangka emosi karena sebelumnya mendapatkan informasi adanya perkelahian antar kelompok perguruan silat yang diikuti tersangka dan korban. Lalu, para pelaku bertemu korban yang dipaksa untuk melepas kaos atribut perguruan silatnya tapi tidak mau. Akibatnya, terjadilah tindak kekerasan dan pengrusakan di lokasi kejadian," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (28/11/2022) sore.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Atas perbuatannya, lanjut Kusumo kedua tersangka terancam hukuman penjara untuk 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP.

"Sedangkan ADB, dikenai ancaman hukuman selama 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru