Sidoarjo (republikjatim.com) - Satgaspam Bandara Lanudal Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 153.000 pil koplo jenis double L siap edar. Ratusan ribu pil setan ini diduga merupakan jaringan Sidoarjo - Gresik.
Komandan Puspenerbal Laksamana Muda Dwika Tjahja Setiawan dalam keterangan pers memaparkan upaya penyelundupan barang haram itu, dapat diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan X Ray. Saat pemeriksaan X Ray petugas Selasa (15/11/2022) kemarin, petugas mencurigai 1 koli barang seberat 34 kilogram yang tercatat berisi barang tekstil, wearing, apparel dan sparepart dari ekspedisi Mandiri Handalan Perdana (MHP) di kargo terminal 1 Bandara Internasional Juanda.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
"Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Samarinda, Kalimantan," ujar Laksamana Muda Dwika Tjahja Setiawan kepada republikjatim.com, Rabu (16/11/2022).
Lebih jauh, Dwika menjelaskan alamat pengirim yang tertera di barang itu ada 2. Yakni dari Gresik dan Sidoarjo yang diduga merupakan satu sindikat yang sama.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar ditemukan obat-obatan berbahaya Pil Koplo jenis G (Gevarlijk) pil Triheksifenidil (double L). Terdapat 2 jenis Packing dalam plastik 50 kantong dan kemasan dalam botol sebanyak 100 botol sebanyak dengan total 153.000 butir dengan perkiraan harga 3.000 rupiah per butir. Maka total barang bukti yang diamankan senilai Rp 459 juta," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Dwika dengan harga yang relatif murah, pil koplo ini banyak diminati terutama kalangan menengah ke bawah, pelajar dan generasi muda. Padahal, obat keras ini tidak bisa diperjualbelikan secara bebas. Meski efeknya tidak sekuat sabu tapi double L dapat menstimulasi penyalahgunaan narkoba di level selanjutnya.
"Ini dapat mengganggu kesehatan sekaligus merusak masa depan bangsa khusus generasi muda Indonesia. Karena bagi remaja yang mengkonsumsi obat ini melebihi peraturan, bisa menimbulkan gejala tidak bisa fokus, fly, tingkah laku yang tidak terkontrol dan tidak bisa berfikir serta berdampak menimbulkan ketergantungan," tegasnya.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Sementara Lanudal Juanda bakal melimpahkan barang bukti itu ke pihak yang berwajib. Para pelaku dapat dijerat Pasal 197 UU Kesehatan.
"Ancaman pidananya penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 1,5 milliar," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi