Polresta Sidoarjo Tangkap Tersangka Pengeroyokan Dua Pemuda Hingga Seorang Korban Tewas di Blurukidul

republikjatim.com
TANGKAP - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan penangkapan salah satu tersangka pengeroyokan pemuda hingga tewas di JL Raya Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo dan penetapan tersangka B menjadi DPO, Kamis (20/10/2022) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Akibat pengaruh minuman keras (miras) dua pemuda, RATP dan B menganiaya dua temannya di Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo. Penganiayaan itu mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kasus ini terjadi Minggu (09/10/2022) dini hari di JL Raya Desa Blurukidul, Kecamatan Sidoarjo. Bermula dari salah satu teman tersangka tersinggung atas perilaku dari korban. Kemudian saat mereka berkendara di JL Raya Blurukidul itu, tersangka RATP menendang pinggang kanan salah satu korban yakni ABM. Hingga motor korban terjatuh menyenggol motor korban lainnya, yakni AS.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Saat motor kedua korban jatuh. Kedua tersangka RATP dan B memukuli AS dan ABM. Kemudian AS terjatuh tengkurap lalu dilempar paving RATP mengenai kepala bagian belakang AS," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (20/10/2022) sore.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara tersangka RATP yang masih di bawah umur sudah diamankan polisi. Sedangkan tersangka B masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sidoarjo.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

"Atas perbuatannya, tersangka pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru