Terapkan Tilang, Kapolresta Sidoarjo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022

republikjatim.com
CEK - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengecek kesiapan personil dan kendaraan saat upacara apel pasukan Operasi Zebra Semeru 2022 di Polresta Sidoarjo, Senin (03/10/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam tertib berlalu lintas, terutama menghadapi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polresta Sidoarjo melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2022. Operasi itu terhitung mulai 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022 mendatang. Mulainya Operasi Zebra Semeru 2022 di wilayah Kabupaten Sidoarjo, ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Polresta Sidoarjo, Senin (03/10/2022).

Apel diikuti personel gabungan Polresta Sidoarjo, Polsek jajaran, TNI, Dishub dan Satpol PP.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

"Operasi Zebra Semeru 2022 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) bagi masyarakat. Khususnya para pengguna jalan," ujar Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (03/10/2022).

Lebih jauh Kusumo menjelaskan didukung dengan meningkatnya kedisiplinan dan kesadaran pengguna jalan dalam berlalu lintas menjadi tujuan utama operasi kali ini.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Untuk itu, kita tekankan upaya-upaya secara profesional serta edukasi humanis kepada masyarakat. Yakni dengan penegakan disiplin baik secara tilang elektronik maupun manual untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas dalam mengurangi faktor resiko kecelakaan lalu lintas," ungkap Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara Kusumo menambahkan ada beberapa prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat. Seperti larangan berboncengan lebih dari satu, pengendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara menggunakan alat komunikasi dan berkendara melawan arus.

"Termasuk tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi kendaraan roda empat maupun lebih dan berkendara dengan memacu kecepatan melebihi batas maksimal," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru