Sidoarjo (republikjatim.com) - Ny Yuyuk menjadi salah satu pedagang rokok yang diundang dalam sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, Kamis (29/09/2022). Ada sekitar 40 orang pedagang rokok yang sengaja diundang Pemkab Sidoarjo untuk mengikuti sosialisasi itu.
Melalui sosialisasi itu mereka diberikan pemahaman apa itu rokok ilegal. Selain itu, sanksi bagi pengedar rokok ilegal juga diberikan.
Dalam sosialisasi ini mereka juga diberikan banner gratis yang bertulisan cegah rokok ilegal yang dapat dipasang di toko masing-masing. Dengan itu diharapkan mereka nanti ikut membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Juanda Sidoarjo melihat peran pedagang rokok sangat besar dalam pemberantasan rokok ilegal itu. Karena mereka yang menjadi pelaku peredaran rokok. Ditangan merekalah rokok-rokok ilegal dapat dicegah peredarannya di tengah masyarakat.
Produsen rokok tanpa pita cukai ataupun menggunakan pita cukai palsu tak akan berani lagi menawarkan produk rokoknya kepada pedagang yang paham akan sanksi bagi penjualan rokok ilegal. Sanksi hukum ini, tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyebutkan setiap orang yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Karena itu, Ny Yuyuk mengaku beruntung dapat mengikuti sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar di Kafe Wojo, Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu. Menurutnya, dia baru pertama kali ini mengikuti kegiatan seperti ini. Banyak manfaat yang di dapatnya. Salah satunya ia akan selektif menjual rokok setelah mengetahui seperti apa rokok ilegal itu.
"Kalau ada yang menawarkan rokok dengan pita cukai yang meragukan akan saya tolak. Apalagi rokok tanpa cukai, pasti akan kami tolak. Sosialisasi ini sangat bermanfaat karena saya jadi tahu seperti apa itu rokok ilegal itu," ujar Ny Yayuk kepada republikjatim.com, Kamis (29/09/2022).
Selain itu, Ny Yuyuk yang berjualan di JL KH Ali Mas'ud Desa Pagerwojo ini mengaku jika ada beberapa rokok dengan merek yang tidak terkenal dijualnya. Namun, penjualannya tidak selaris rokok merek-merek lain yang sudah memiliki nama yang bisa laku 3 slop (1 slop 10 bungkus rokok) sehari. Karena itu, kadang pihaknya menolak sales rokok yang menawarkan rokok merek baru itu.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
"Pertimbangannya kelarisan penjualan. Selain itu, juga takut kalau ternyata rokok merek baru itu memakai cukai palsu. Apalagi ada sanksi bagi penjual rokok ilegal. Kalau dulu saya belum mengerti rokok ilegal itu seperti apa. Sekarang harus berhati-hati karena saya sudah tahu. Kalau saya menjual rokok yang saya sudah tahu itu rokok palsu, otomatis saya berurusan dengan hukum," ungkapnya.
Dari sosialisasi ini, Ny Yuyuk juga mengerti pajak cukai yang dipungut pemerintah diperuntukkan bagi pembangunan. Untuk itu ia akan mendukung pemberantasan rokok ilegal.
"Kami pedagang siap mendukung program pemberantasan rokok ilegal itu," paparnya.
Sementara narasumber Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Juanda Sidoarjo, Esti Diah Palupi yang menjabat sebagai Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama mengaku penerimaan cukai bagi negara setiap tahunnya selalu meningkat. Tahun 2021 sudah mencapai Rp 195 triliun. Terbesar diperoleh dari pajak cukai hasil tembakau. Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan di berbagai bidang. Diantaranya bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan dan penegakan hukum.
"Nah, 50 persen DBHCHT dialokasikan pada kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 penegakan hukum," tegasnya.
Bagi Esti rokok dengan pita cukai palsu mudah dikenali. Secara kasat mata dapat diketahui dari kertasnya. Warnanya pun berbeda. Serat security pita cukai rokok asli terlihat secara kasat mata berwarna jingga dan merah muda. Berbeda dengan pita cukai palsu yang memakai kertas HVS dengan warna dasar kemerahan. Secara kasat mata juga dapat terlihat dari hologram berdimensi yang ada pada pita cukai rokok. Karena itu, pihaknya berharap para pedagang rokok dapat membantu pemerintah dalam menggempur peredaran rokok ilegal di sekitarnya.
"Dengan ikut menggempur peredaran rokok ilegal, bapak ibu sudah berpartisipasi dalam pembangunan," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi