Sidoarjo (republikjatim.com) - Cinta buta memang bisa membuat orang melakukan apa saja. Termasuk tindakan melawan hukum sekalipun. Seperti yang dilakukan seorang perempuan berinisial NH di Sidoarjo.
Dia nekat menyelundupkan Hand Phone (HP) ke dalam Lapas Sidoarjo. Tujuannya agar bisa leluasa melepas rindu dengan suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR. Petugas pun mengamankan NH setelah tertangkap basah dalam menjalankan aksinya.
"Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji kepada republikjatim.com, Kamis (22/09/2022).
Pria kelahiran Samarinda itu berujar, gelagat mencurigakan NH sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang. Saat itu, NH hendak melakukan kunjungan tatap muka.
"Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR," imbuh Zaeroji.
Saat akan membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan. Ada bungkusan lauk, sayur dan nasi. Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah. Apalagi, saat petugas melakukan pemeriksaan.
"Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan hand phone (HP) di dalam bungkusan nasi putih," urai Kalapas Sidoarjo, Teguh Pamuji.
Petugas pun mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya ini mengaku hendak menyelundupkan HP untuk suaminya.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
"NH mengaku selama ini dia sering kangen sama suaminya. Karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi, rumahnya juga jauh. Akhirnya, dia nekat menyelundupkan HP itu," tegasnya.
Meski demikian, pihak Lapas Delta tidak sepenuhnya percaya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak lalu berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo. Tujuannya, untuk memastikan HP itu, tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.
"Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," paparnya.
Padahal dua bulan lagi lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini dijadwalkan bisa bebas. Pria 42 tahun itu pun harus merasakan dinginnya lantai di straftcell untuk dua pekan ke depan.
"Sesuai peraturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straftcell selama dua pekan. Bahkan ada larangan dikunjungi selama sebulan," papar Prayogo.
Selain itu, pria kelahiran Bangkalan ini juga diusulkan untuk dimasukkan dalam register F. Yaitu untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan atau narapidana.
"Kalau nanti disetujui dimasukkan register F, maka AR tidak bisa mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi dan asimilasi," tandas Prayogo. Hel/Waw
Editor : Redaksi