Kemenkumham Jatim Terbitkan Lima SKT Parpol Tingkat Propinsi Sejak 2020

republikjatim.com
SOSIALISASI - Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala menyampaikan soal pentingnya SKT Parpol saat diseminasi (sosialisasi) layanan AHU terkait parpol, Senin (15/08/2022).

Surabaya (republikjatim.com) - Sejak 2020, Kemenkumham Jatim telah menerbitkan lima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk kepengurusan Partai Politik (Parpol) tingkat provinsi. Kelima parpol itu adalah Partai Ibu, Partai Ummat, Parta Era Masyarakat Sejahtera, Partai Gelora Indonesia dan Partai Kejayaan Nasional.

Hal itu disampaikan Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Subianta Mandala dalam diseminasi layanan AHU terkait parpol, Senin (15/08/2022). Menurutnya, kepengurusan wilayah kelima parpol itu telah didaftarkan di Kemenkumham Jatim. Pendaftaran ini sebagai syarat pendirian badan hukum partai tingkat nasional.

Baca juga: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

"Kanwil mengeluarkan SKT ini gratis, tanpa biaya sepeser pun. Yang penting syarat-syarat pendirian Parpol di wilayah telah dilengkapi," ujar Subianta kepada republikjatim.com, Senin (15/08/2022).

Subianta menjelaskan kedudukan parpol sebagai pilar demokrasi, menjadi wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Parpol juga dipandang sebagai salah satu pilar dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.

"Kehadiran Parpol dapat menjadi wadah dalam menyalurkan aspirasi, sebagai lembaga pendidikan politik. Itu tidak dapat dipungkiri sebagai kendaraan yang membawa individu pada posisi politik tertentu," ungkapnya.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Kanwil Kemenkumham, lanjut Subianta merupakan pintu gerbang awal dalam melakukan verifikasi terhadap Partai Politik. Kemudian akan mengeluarkan Surat Keputusan sebagai salah satu syarat partai politik untuk dapat mengikuti Pemilu dan Pilkada. Salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik adalah adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kepala Kantor Wilayah.

"SKT ini menjadi perhatian penting dalam menegaskan fungsi dan tugas Kanwil Kemenkumham dalam koordinasi parpol. Kegiatan ini diharapkan dapat memberi kontribusi dalam upaya bersama untuk membangun sinergitas antara pemerintah dan partai politik, dalam rangka memperkuat kelembagaan parpol untuk mendukung akselerasi pembangunan di daerah," tegas Subianta.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Sementara penyebarluasan informasi mengenai parpol ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan yang diperoleh masyarakat. Agar menjadi lebih komperehensif mulai dari tahap pendirian kelembagaan dan legalitas Parpol yang melibatkan Kemenkumham. Selain itu juga koordinasi operasional Parpol yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) dan keikutsertaan Parpol dalam Pemilu dan Pilkada yang melibatkan KPU.

"Semoga bisa menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman masyarakat, pemangku kepentingan dan aparatur negara mengenai Partai Politik dan Organisasi Masyarakat di Indonesia. Khususnya di wilayah Jawa Timur," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru