Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus Tiga Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Bali

republikjatim.com
PENGEDAR - Tiga orang pengedar sabu-sabu jaringan Bali, berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Rabu (03/08/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak tiga orang pengedar sabu-sabu jaringan Bali, berhasil diamankan Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo. Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka di Sidoarjo.

Kasus ini bermula saat pertengahan Juli Tahun 2022, Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar sabu yakni RW dan STK. Keduanya warga Sidoarjo Kota. Dari kedua tersangka polisi mendapatkan barang bukti 637 gram sabu-sabu.

Baca juga: BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

"Berdasarkan hasil interogasi kepada kedua pengedar yang tertangkap lebih awal yakni RW dan STK, diperoleh keterangan sabu-sabu didapatkan dari bandar di Bali. Kemudian, masih ada sabu-sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya yang akan diterima pengedar lainnya yakni AS," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (03/08/2022).

Baca juga: Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Usai mendapat informasi itu, transaksi sabu-sabu di sebuah Hotel Surabaya. Kemudian, tim Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo menggerebek dan menangkap satu pengedar lain yakni AS beserta barang bukti sabu-sabu seberat 2.500 gram.

"Tertangkapnya ketiga pengedar sabu-sabu ini merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat. Bandar dari Bali masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo," tegasnya.

Baca juga: Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Sementara kini ketiganya diamankan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara. Hal itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami masih bakal mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu ini," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru