Tahanan KPK Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin Dilayar dan Dilimpahkan ke Rutan Medaeng di Sidoarjo

republikjatim.com
TAHANAN - Rutan Kelas I Surabaya yang ada di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo menerima pelimpahan tahanan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasan Aminuddin (HA), Kamis (14/07/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Rutan Kelas I Surabaya yang ada di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo menerima pelimpahan tahanan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/07/2022). Tahanan yang merupakan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) ini langsung dimasukkan blok isolasi mandiri di Rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho itu.

"Pelimpahan tahanan sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji kepada republikjatim.com, Kamis (14/07/2022).

Baca juga: BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Menurut Zaeroji, tahanan KPK, Hasan Aminuddin diserahkan langsung oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto. Mereka diterima langsung petugas registrasi Rutan yang terletak di Desa Medaeng, Kecamatan Waru itu.

"HA dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Pelimpahannya tetap ke Rutan, tepatnya Rutan Surabaya karena statusnya masih sebagai tahanan. Bahkan, masih ada upaya banding. Statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi," imbuhnya.

Baca juga: Siswa SMA Al Muslim Syukuri Kelulusan dengan Praktek Beri Bermanfaat, Bagi Pengalaman ke Adik Kelas dan Lainnya

Sementara Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menyebut penitipan ini bersifat sementara. Kendati demikian, Hendrajati menegaskan HA harus mengikuti SOP yang berlaku.

"Setelah diperiksa petugas kesehatan, HA langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama minimal tujuh hari ke depan," tegasnya.

Baca juga: Siapkan Skema Rp 209,5 Miliar, Bupati Kepala BPBD dan Dinas PUBM SDA Lobi BNPB Tangani Banjir Tahunan di Sidoarjo

Selain itu, kata Hendrajati tidak bisa memastikan sampai kapan HA di Rutan Surabaya. Namun, HA akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi.

"Kalau sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, maka HA akan dipindah ke Lapas. Kemungkinan akan dipindahkan ke Lapas yang dekat dengan domisilinya," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru