Tahanan KPK Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin Dilayar dan Dilimpahkan ke Rutan Medaeng di Sidoarjo

republikjatim.com
TAHANAN - Rutan Kelas I Surabaya yang ada di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo menerima pelimpahan tahanan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasan Aminuddin (HA), Kamis (14/07/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Rutan Kelas I Surabaya yang ada di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo menerima pelimpahan tahanan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/07/2022). Tahanan yang merupakan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) ini langsung dimasukkan blok isolasi mandiri di Rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho itu.

"Pelimpahan tahanan sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji kepada republikjatim.com, Kamis (14/07/2022).

Baca juga: Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Menurut Zaeroji, tahanan KPK, Hasan Aminuddin diserahkan langsung oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto. Mereka diterima langsung petugas registrasi Rutan yang terletak di Desa Medaeng, Kecamatan Waru itu.

"HA dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Pelimpahannya tetap ke Rutan, tepatnya Rutan Surabaya karena statusnya masih sebagai tahanan. Bahkan, masih ada upaya banding. Statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi," imbuhnya.

Baca juga: Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Sementara Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menyebut penitipan ini bersifat sementara. Kendati demikian, Hendrajati menegaskan HA harus mengikuti SOP yang berlaku.

"Setelah diperiksa petugas kesehatan, HA langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama minimal tujuh hari ke depan," tegasnya.

Baca juga: DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Selain itu, kata Hendrajati tidak bisa memastikan sampai kapan HA di Rutan Surabaya. Namun, HA akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi.

"Kalau sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, maka HA akan dipindah ke Lapas. Kemungkinan akan dipindahkan ke Lapas yang dekat dengan domisilinya," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru