Polresta Sidoarjo Musnahkan Ratusan Android dan I Phone Rekondisi Seharga Rp 2 Miliar

republikjatim.com
MUSNAHKAN - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memimpin pemusnahan barang bukti hand phone (HP) hasil reparasi hingga terlihat seperti baru di Polresta Sidoarjo, Rabu (06/07/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan unit I Phone hasil rekondisi atau dikenal dengan ponsel bekas melalui proses perbaikan agar terlihat seperti ponsel baru dimusnahkan Polresta Sidoarjo di halaman Polresta Sidoarjo, Rabu (06/07/2022).

Ratusan I Phone rekondisi ini hasil proses perbaikan. Perbaikan itu tidak dilakukan mitra resmi pabrikan. Namun direkondisi oknum-oknum tidak resmi. Selain itu, tidak ada nomor Imei dan tidak ada bahasa Indonesia dalam I Phone seperti baru itu.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

"Sebanyak 649 I Phone itu disita dari 4 TKP di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Selain itu, juga di wilayah hukum Batam," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (06/07/2022).

Kendati demikian, dari jumlah 649 unit I Phone yang disita itu, 555 buah dimusnahkan. Sedangkan 94 buah disisihkan sebagai bukti proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Prosesi pemusnahan I-Phone ini disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo," imbuhnya.

Kali ini ratusan I Phone itu dimusnahkan menggunakan alat berat silinder (Tandem Roller) dengan cara digilas. Pemusnahan menggunakan alat berat ini disopiri Kapolresta Sidoarjo.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Ratusan barang bukti I Phone yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus penjualan HP rekondisi bulan April 2022 lalu," tegasnya.

Selain itu, Kusumo menjelaskan yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis Smart Phone yakni 439 unit I phone dan 116 Sony. Menurut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini ponsel yang dimusnahkan merupakan ponsel rekondisi yang tidak dapat diedarkan atau dijual di Indonesia.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Karena rekondisi ponsel ini tidak ada nomor Imei dan tidak ada bahasa Indonesianya. Tersangkanya sekarang sudah tahap dua dan menjadi tahanan kejaksaan. Nanti segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mulai menjalani proses persidangan," ungkapnya.

Sementara hasil produksi ponsel rekondisi ini menyebabkan kerugian mencapai Rp 2 miliar. Hal itu dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Jumlah potensi kerugian negara ditaksir hingga mencapai Rp 2 miliar," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru