Sempat Diinterupsi Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Paripurna Soal Barang Milik Daerah Sidoarjo Tetap Dilanjutkan

republikjatim.com
SAHKAN - Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi dan para pimpinan DPRD Sidoarjo akhirnya menandatangani dan menyepakati hasil paripurna soal Barang Milik Daerah (BMD) yang sempat tertunda lama saat paripurna di DPRD Sidoarjo, Jumat (10/06/2022) petang.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Rapat Paripurna soal Pandangan Akhir (PA) Fraksi - Fraksi di DPRD Sidoarjo sempat memanas. Hal ini setelah salah satu politisi PDI Perjuangan Wisnu Pradono yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah mengajukan interupsi dan meminta paripurna untuk tidak dilanjutkan karena dinilai cacat prosedural.

Menurut Wisnu ada beberapa hal yang menyebabkan dirinya mengajukan interupsi di tengah berjalannya rapat paripurna itu. Yakni mulai hasil rekomendasi Pansus terhadap Raperda itu kepada pimpinan daerah, hingga surat rekomendasi dari pimpinan daerah soal raperda aset atau Barang Milik Daerah (BMD) itu harus ditinjau dan direvisi ulang.

Baca juga: Kortas Tipidkor Mabes Polri Endus Aliran Uang Gelap Impor Ribuan Ponsel Ilegal Lewat Bisnis Kafe di Sidoarjo

"Dalam surat Bupati Sidoarjo pada bulan Desember 2021 itu menyatakan kalau Raperda ini dimasukkan kembali melalui Bapemperda. Karena harus ada yang direvisi," ujar Wisnu Pradono dalam Rapat Paripurna itu, Jumat (10/06/2022) petang.

Selain itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, surat rekomendasi itu harusnya ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib DPRD Sidoarjo. Menurutnya, jika dirunut saat ini tahapan paripurna Raperda itu bukan untuk Pandangan Akhir fraksi-fraksi. Melainkan harus ada pembentukan Pansus kembali.

Baca juga: Sokong 1.264 Hektare Lahan Pertanian, NasDem Sidoarjo Guyur 31,6 Ton Benih Padi ke 50 Poktan di Kota Delta

"Artinya Raperda ini dimasukkan kembali dan Bapemperda membuat rekomendasi untuk dibentuk lagi pansus yang habis masa tugasnya. Jadi tahapan ini belum masuk tahapan akhir pandangan fraksi soal Raperda ini meski memang ujungnya juga bakal disetujui," tegasnya.

Baca juga: Desak Keterbukaan, Sikap 'Denial' Dikbud Sidoarjo Dikritik Balik Soal Misteri Dugaan Hilangnya 992 Kursi SPMB SMPN 2026

Sementara intrupsi dari anggota Pansus ini justru dijawab dengan nada tinggi Ketua DPRD Sidoarjo, Usman yang memimpin sidang paripurna itu. Usman menyebut Wisnu tidak aktif dalam kegiatan kedewanan. Politisi dari PKB ini kemudian tetap teguh untuk melanjutkan paripurna soal pandangan akhir fraksi tentang Raperda Aset itu.

"Kami sudah paham semua. Dinamika proses itu sudah berjalan. Mas Wisnu sendiri tidak aktif. Silahkan tanya sendiri kepada fraksinya. Sudah! Silahkan anda tanya ke Ketua Fraksi PDI Perjuangan, apakah belum ada komunikasi," tandasnya mengakhiri perdebatan di dalam paripurna. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru