Permohonan Layanan Keimigrasian Naik Drastis, Wakil Negara Asing Harus Paham Kebijakan Pemerintah

republikjatim.com
MENINGKAT - Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji saat membuka Rapat Koordinasi Perwakilan Negara Asing Wilayah Jawa Timur tentang Kebijakan Keimigrasian dan Kekonsuleran di masa pandemi Covid-19 di Double Tree Hotel, Surabaya, Kamis (09/06/2022).

Surabaya (republikjatim.com) - Permohonan penerbitan paspor dan izin tinggal keimigrasian di wilayah Jatim meningkat. Fenomena ini terjadi setelah adanya kebijakan penghapusan karantina dan perluasan Visa on Arrival (VoA).

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji saat membuka Rapat Koordinasi Perwakilan Negara Asing Wilayah Jawa Timur tentang Kebijakan Keimigrasian dan Kekonsuleran di Masa Pandemi Covid-19, Kamis (09/06/2022).

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Kegiatan yang digelar di Double Tree Hotel Surabaya ini dihadiri sekitar 25 perwakilan negara asing yang berada di Jatim. Zaeroji mengatakan selama dua bulan terakhir, permohonan penerbitan paspor di Jatim meningkat dua kali lipat.

Dia menjabarkan pada Maret 2022 dalam sebulan permohonan paspor ‘hanya’ mencapai 12.482 berkas. Rinciannya, sebanyak 11.529 adalah permohonan paspor biasa dan paspor elektronik sebanyak 953 permohonan.

"Tapi pada April dan Mei Tahun 2022, permohonan meningkat lebih dari dua kali lipat," ujar Zaeroji kepada republikjatim.com, Kamis (09/06/2022).

Pada bulan April 2022, lanjut Zaeroji permohonan paspor membeludak hingga 22.048 (paspor biasa) dan 2.941 (paspor elektronik). Sedangkan pada Mei, total permohonan juga semakin meningkat hingga 23.803 (paspor biasa) dan 3.493 (paspor elektronik). Jumlah ini diperkirakan akan semakin meningkat mengingat animo masyarakat semakin tinggi.

"Untuk mengantisipasi lonjakan itu, Ditjen Imigrasi membuka kuota pendaftaran untuk sebulan ke depan dan menambah kuota hingga tiga kali lipat," ungkapnya.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Peningkatan jumlah pemohon domestik juga selaras dengan permohonan dari warga asing. Permohonan izin tinggal meningkat cukup signifikan. Pada tiga bulan pertama, rata-rata permohonan penerbitan izin tinggal berkisar 300-350 permohonan. Namun, sejak April 2022, jumlah permohonan meningkat hingga 656 permohonan.

"Di bulan Mei ada 511 permohonan izin tinggal keimigrasian," papar Zaeroji.

Menurut Zaeroji meningkatnya jumlah permohonan paspor maupun izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) terjadi setelah adanya aturan terkait penghapusan karantina dan perluasan Visa on Arrival (VoA). Menurutnya, soal perpanjangan izin tinggal, WNA dapat melakukannya di kantor imigrasi manapun sesuai domisili dan dasarnya adalah visa.

"Jadi visa dapat diperpanjang sesuai kebutuhan mereka. Jumlah ini masih jauh dari permohonan sebelum pandemi. Tapi, terus menunjukkan tren peningkatan," tegasnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara Zaeroji menegaskan kepada jajarannya, di masa pandemi jajarannya dituntut untuk selalu responsif dan adaptif terhadap dinamika yang terjadi. Baik di lingkungan nasional maupun internasional. Harapannya dalam rapat koordinasi itu semua peserta dari perwakilan negara asing dapat meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan keimigrasian dan kekonsuleran yang terkini di Indonesia.

"Khususnya di transisi menuju fase endemi. Ini sangat penting karena peningkatan pemahaman perwakilan negara asing dan organisasi internasional secara tidak langsung akan membantu penyebaran informasi kepada warga negara asing yang berada di Indonesia. Khususnya di wilayah Jawa Timur," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru