Nyusul Kades dan Dua Perangkat Lain, Satu Lagi Perangkat Desa Sukolegok Sukodono Ditahan Penyidik Kejari Sidoarjo

republikjatim.com
DITAHAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan lagi seorang perangkat Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Rahmat Arif yang menjabat Kepala Dusun (Kasun) Legok menyusul Kades dan dua Kasun lainnya, Kamis (14/04/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menahan Kepala Dusun (Kasun) Legok, Desa Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rahmat Arif. Perangkat yang sudah menjabat selama bertahun-tahun ini, menyusul Kepala Desa (Kades) Rokhayani (beberapa bulan lalu) serta dua perangkat desa lainnya yakni M Rofik (Kasun Suko) dan M Adenan (Kasun Ketapang) yang sudah ditahan pekan lalu.

Rahmat Arif ditahan usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Sidoarjo sejak pagi. Sekitar pukul 13.15 WIB, Arif keluar dari ruang pemeriksaan sudah mengenakan rompi tahanan Kejari Sidoarjo. Tersangka harus mendekam di balik jeruji penjara lantaran terlibat dalam kasus dugaan kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

"Untuk 20 hari ke depan, tersangka ditahan di Rutan Kejati Jatim. Sama dengan dua Kasun lainnya yang sudah pekan kemarin ditahan," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Lingga Nuarie kepada republikjatim.com, Kamis (14/04/2022).

Lebih jauh, Lingga menjelaskan tersangka sebenarnya ikut dipanggil dalam pemeriksaan pekan lalu bersama dua rekan Kasun lainnya. Akan tetapi, karena berhalangan hadir, maka hari ini Kamis (14/04/2022) dipanggil ulang.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga terlibat dalam dugaan kasus dugaan pungli PTSL di Desa Sukolegok itu. Sehingga tersangka langsung ditahan. Bahkan perannya sama yakni memungut dana dari yang pendaftar atau pemohon PTSL," tegasnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara diketahui sebelumnya, tim penyidik Kejari Sidoarjo telah menahan 3 tersangka lain dalam kasus ini. Yakni pertama Kades Sukolegok Rokhayani yang ditahan pada akhir Januari 2022 lalu.

Kemudian, M Rofik (Kasun Suko) dan M Adenan (Kasun Ketapang) yang keduanya digelandang penyidik Kejari Sidoarjo Kamis pekan lalu ditahan menyusul Kadesnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru