Usai Para Pejabat, Giliran 10 Rekanan Proyek Diperiksa Penyidik KPK di Polresta Sidoarjo

republikjatim.com
Gedung Kantor Lembaga Antirasua KPK

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Usai memeriksa para pejabat mulai mantan Sekda hingga para Kepala Desa (Kades) dan Pj Kades, kali ini lembaga antirasuah ini giliran memanggil dan memeriksa 10 pengusaha (rekanan) yang biasa mengerjakan sejumlah proyek di Sidoarjo.

Para rekanan itu, diduga sebagai rekanan Pemkab Sidoarjo yang kerap mendapatkan pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemanggilan para pengusaha ini, masih soal dugaan pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan telah divonis selama tiga tahun penjara dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

"Memang hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan sepuluh saksi (rekanan) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/03/2022).

Ali Fikri menyebutkan para saksi dari rekanan yang dipanggil dan diperiksa penyidik KPK di Polresta Sidoarjo itu, diantaranya 1. Jefri Suryono (Direktur PT Bumi Samudera Jedine)

2. Arifin (Wiraswasta dan Direktur PT Nelayan Tenggara)

3. Gagah Eko Wibowo (Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo)

4. Najib Abdurrauf Bahasuan (Direktur Utama Behaestex)

5. Christina Natalia (Pemilik Sae Family Reflexiology)

6. Ibnu Gopur (Wiraswasta dan Rekanan Kontraktor)

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

7. Imma Noer Fatimah (pemilik PT Noor Semangat)

8. Budi Santoso (swasta dari PT Bumi Samudera Jedine)

9. Harun Abdi Harianto (Manajer Pabrik PT Hexamitra Charcoalindo dan Manajer Keuangan PT Gresik Mustika Timur)

10. Mundjiah (karyawan PT Nelayan Tenggara).

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Sebagian datang hari ini menjalani pemeriksaan dan sebagian ada yang tidak hadir," ungkapnya.

Diketahui kasus dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur (fisik) di Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan tiga pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Tim penyidik KPK hingga kini belum dapat menyampaikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus sebelumnya, Saiful Ilah divonis selama tiga tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan itu, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan banding pada 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful Ilah menjadi dua tahun penjara. Saiful Ilah telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022 lalu. Zos/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru