Teman Tidur Pulas, Arek Lamongan Gondol Motor, HP dan Uang Tunai Rp 6 Juta Milik Teman Sendiri

republikjatim.com
DIRINGKUS - Tersangka pencurian, Nurhadi Saputra (27) warga Lamongan bersama barang buktinya saat di amankan polisi di Polsek Babadan, Sabtu (19/02/2022).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka kasus pencurian, Nurhadi Saputra warga asal Lamongan akhirnya berhasil dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Babadan. Pemuda 27 tahun ini diringkus di Wisata Telaga Ngebel, Ponorogo.

Tersangka dituding mencuri sepeda Motor, Hand Phone (HP) dan uang tunai milik temannya sendiri, Vikra Rismondika Putra (korban). Aksi pencurian itu terjadi di Ruko Konter HP ASB Ponsel di JL Raya Ponorogo - Madiun, Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Ponorogo atau di selatan Terminal Seloaji, Kamis (17/02/2022) kemarin.

Baca juga: Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Kapolsek Babadan, AKP Yudhi Kristiawan mengatakan aksi pencurian itu yang dilakukan warga Lamongan ini saat korban yang tak lain temannya sendiri itu, masih tertidur pulas. Dalam aksinya tersangka mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Type 3C1 (V-IXION), HP dan uang tunai sebesar Rp 6 juta.

"Saat terbangun, korban berusaha mencari harta miliknya. Ternyata, tersangka yang merupakan teman korban dan tinggal di ruko bersama tidak ada di tempat. Kemudian korban berusaha menghubungi tersangka tetapi nomornya sudah tidak aktif. Hingga akhirnya korban melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Babadan," ujar Kapolsek Babadan, AKP Yudhi Kristiawan kepada republikjatim.com, Sabtu (19/02/2022).

Baca juga: Dinilai Kuat Unsur Korupsinya, Korban Pungli BLTS Kesra Buduran Mulai Diperiksa Penyidik Tipikor Polresta Sidoarjo

Lebih jauh Yudhi menjelaskan dengan adanya laporan dari korban, anggotanya tim Unit Reskrim Polsek Babadan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti di TKP.

"Akhirnya, Jumat (18/02/2022) sekitar pukul14.30 WIB, anggota kami menangkap tersangka di kawasan Wisata Telaga Ngebel sekaligus berhasil menyita barang buktinya," tegasnya.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Serahkan 9 Bukti Baru ke Penyidik Bareskrim Polri

Saat ini, kata Yudhi tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Babadan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha V-IXION Nopol L 2940 GR Tahun 2012 warna putih, sebuah HP Redmi 5 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 2,48 juta.

"Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 17 jutaan," tandasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru