Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo meraih penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penilaian instansi pengelola kepegawaian terbaik. Penghargaan diberikan dalam ajang penghargaan BKN Award 2021. Bahkan, Kabupaten Sidoarjo meraih peringkat II atas capaian dalam penilaian kompetensi itu.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengatakan penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan pemerintah pusat atas komitmen dan konsistensi pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sidoarjo yang dinilai semakin baik.
"Alhamdulillah kerja keras kita dalam membenahi pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemkab Sidoarjo mendapat apresiasi yang baik. Penghargaan ini, tentu menjadi tonggak yang baik untuk pengelolaan SDM semakin baik lagi," ujar Gus Muhdlor ketika menerima Piagam penghargaan BKN Award 2021 dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Ajang Adu Inovasi, Jambore PKK Sidoarjo 2026 Kobarkan Semangat Kader Perkuat Peran di Masyarakat
Sementara dalam kategori III Penilaian kompetensi, Kabupaten Tegal menjadi pemerintah kabupaten tipe A yang meraih peringkat pertama. Kemudian disusul Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Sleman diperingkat ketiga. Diketahui pemberian BKN Award 2021 berdasarkan pada penilaian indeks implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Penilaian indeks implementasi NSPK manajemen ASN itu sendiri meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan ASN, pengangkatan ASN, pangkat, jabatan, pola karier, pengembangan karier ASN, mutasi, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan dan fasilitasi, penghargaan, disiplin, cuti, kode etik, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua serta pensiun dan perlindungan.
Baca juga: Bentengi Generasi Muda, Dinkes Sidoarjo Gandeng Kampus Perkuat Edukasi HIV Bagi Siswa SMA dan SMK
Berdasarkan unsur penilaian Indeks NSPK manajemen ini, BKN menetapkan 5 kategori penilaian BKN Award 2021. Diantaranya, kategori I yakni perencanaan kebutuhan, pelayanan pengadaan, kepangkatan dan pensiun. Kategori II implementasi SAPK dan pemanfaatan CAT. Kategori III penilaian kompetensi. Kategori IV implementasi penilaian kinerja dan Kategori V komitmen pengawasan dan pengendalian ASN. Adv/Hel/Waw
Editor : Redaksi