Kerugian Negara Capai Rp 1,6 Miliar, Bendahara SPP Jabon Ditahan Penyidik Kejari Sidoarjo

republikjatim.com
DITAHAN - Tim penyidik Kejari Sidoarjo menahan Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Jabon, Suhartatik karena kasus dugaan penyimpangan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) senilai Rp 1,6 miliar, Senin (18/10/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Jabon, Suhartatik. Perempuan 52 tahu itu, ditetapkan tersangka dan ditahan tim penyidik Kejari Sidoarjo dengan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya.

Tersangka ditahan karena diduga menyelewengkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) senilai Rp 1,6 miliar.

Baca juga: Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

"Modus yang dilakukan tersangka yang juga warga Jabon ini dengan memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban SPP dari tahun 2016 sampai 2017. Akibatnya, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar," ujar Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani kepada republikjatim.com, Senin (18/10/2021).

Lebih jauh, Arief menjelaskan seharusnya dana itu bisa cair ke masyarakat Jabon. Akan tetapi dalam praktiknya dimanfaatkan untuk kepentingan tersangka sendiri. Rincian prakteknya, pengajuan SPP itu fiktif.

Baca juga: Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

"Sejumlah nama kelompok masyarakat yang diajukan dimanfaatkan untuk pengajuan dana PNPM. Tetapi dana yang sudah cair tidak diteruskan ke masyarakat pemohon, akan tetapi digunakan tersangka sendiri," ungkapnya.

Arief memaparkan jika tersangka ditahan tim penyidik Kejari Sidoarjo selama 20 hari sejak Senin (18/10/2021) hingga sampai 6 November 2021 mendatang.

"Untuk pengembangan penyidikan tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi ini. Tersangka hari ini dititipkan di Rutan Kelas 1 Surabaya," tegasnya.

Baca juga: DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Sementara kata Arief tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tim penyidik kami (Kejari Sidoarjo) sekarang masih mendalami kasus dugaan korupsi bantuan SPP ini. Harapannya, untuk mengembangkan kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan di SPP ini," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru