Sidoarjo (republikjatim.com) - Semakin kencang pemberantasan narkotika yang dilakukan petugas Lapas Surabaya, semakin variatif pula modus yang digunakan para pengedar. Terbaru, petugas Lapas Surabaya yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat paket narkotika berbagai jenis yang diselundupkan dalam speaker aktif.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan speaker aktif itu dikirimkan ke Lapas Porong melalui jasa ekspedisi. Paket itu ditujukan untuk nama yang tidak dikenal. Saat ditelusuri, tidak ada nama pegawai maupun warga binaan dengan nama yang tertera di paket kiriman itu.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
"Tetapi, paket tersebut kemudian diterima seorang warga binaan yang menjadi tahanan pendamping berinisial DD," ujar Krismono kepada republikjatim.com, Minggu (17/10/2021).
Seketika, lanjut Krismono narapidana kasus pencurian itu langsung ditegur Kasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Porong Nurcahyo Wicaksono. Pria yang akrab disapa Cahyo itu lalu menanyakan peruntukannya. DD menjawab paket tersebut untuk WBP berinisial RZ yang ditempatkan pada Blok C.
"Sesuai SOP yang berlaku, barang itu tidak diperbolehkan masuk. Sehingga petugas melakukan penggeledahan barang kiriman itu," imbuhnya.
Sekilas tidak ada yang aneh. Karena speaker aktif itu adalah barang baru lengkap dengan kardus yang masih kinyis-kinyis. Petugas pun mengeluarkan satu per satu barang yang ada dalam paket itu.
"Hasilnya, petugas mencurigai subwofer yang lebih berat dari biasanya itu. Akibatkan petugas membukanya dan menemukan 4 bungkus narkotika berbagai jenis itu," tegasnya.
Sementara Kalapas Porong, Gun Gun Gunawan meminta petugasnya membuka bagian subwofer menggunakan obeng. Sesaat setelah terbuka, terlihat ada empat bungkusan dengan bentuk berbeda. Keempat bungkusan itu dibungkus kertas putih dan lakban coklat.
"Barang-barang itu diduga narkotika ditempelkan di dinding dalam subwofer menggunakan perekat dua sisi," ungkapnya.
Setelah dibuka didapati bahwa satu paket panjang dengan 15 sentimeter pipih diduga merupakan psikotropika jenis happy five. Satu paket terbesar berisi pil koplo. Serta dua paket lainnya masing-masing sekitar 10 sentimeter persegi dan 5 sentimeter persegi berisi serbuk putih diduga sabu-sabu.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
"Keempat paket terlarang itu langsung diserahkan kepada pihak kepolisian," papar Gun Gun.
Sedangkan mengenai berat dan jumlah barang bukti itu, kata Gun Gun seluruhnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian, tepatnya Polsek Porong. Sehingga, sudah menjadi kewenangan korps baju coklat itu.
"Untuk jumlah dan berat masing-masing silahkan bertanya kepada pihak kepolisian. Karena batang bukti langsung kami serahkan kepada petugas Polsek Porong," tandasnya. Kem/Hel/Waw
Editor : Redaksi