Kalah Judi, Residivis Bawa Kabur Mobil Majikan Tertangkap di Pare Kediri

republikjatim.com
INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka kasus pencurian mobil, BPD di Polresta Sidoarjo, Senin (13/09/2021) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gara-gara terbelit hutang karena kalah judi, BDP pemuda asal Tosari, Kabupaten Pasuruan nekat mencuri dengan membawa kabur mobil majikannya yang tinggal di Dusun Gedongan, Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 9 September 2021 dini hari lalu.

Mengetahui mobilnya yang terparkir di halaman rumahnya tidak ada, korban masuk ke dalam rumah dan melihat kunci mobil di tempat yang biasa diletakkan tidak ada. Akibatnya, korban langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke polisi.

Baca juga: Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya mengarah pada BDP karyawan korban itu sendiri. Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan, diketahui mobil milik korban berada di wilayah Pare, Kabupaten Kediri.

Baca juga: Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

"Saat tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo mendapati mobil korban parkir di depan toko di wilayah Pare tanggal 12 September 2021, polisi langsung menangkap tersangka. Tapi, tersangka berupaya kabur, hingga membuat anggota melalukan tindakan memecahkan kaca samping mobil untuk mengambil kontak mobil itu hingga tersangka berhasil diamankan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (13/09/2021) sore.

Selain itu, Kapolresta Sidoarjo menegaskan tersangka (BDP) nekat membawa kabur mobil majikannya karena terlilit hutang karena kalah judi. Bahkan mobil itu, sempat diposting di media sosial (Medsos) untuk ditawarkan dijual seharga Rp 35 juta.

Baca juga: Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

"Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian mobil Tahun 2017 lalu. Saat itu tersangka ditangkap Satuan Reskrim Polres Malang Kota. Kini aksinya kembali berulang dan harus berurusan dengan polisi Agar jera, tersangka dijerat pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru