Rumah Jadi Arena Judi Dadu, Bandar Beserta Tiga Penombok Diringkus Anggota Polsek Mlarak

republikjatim.com
BUKTI - Petugas Unit Reskrim Mlarak berhasil menggerebek judi dadu dengan mengamankan empat tersangka dan barang buktinya yang diamankan di Polsek Mlarak, Senin (02/08/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Meski judi sudah dilarang pemerintah, tetapi para pelaku tidak pernah jera. Terutama yang dilakukan para penjudi dadu kopyok. Hal ini seperti yang terjadi di Desa Siwalan, Kecamatan Mlarak, Ponorogo. Kawanan penjudi ini berhasil digrebek dan diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Mlarak, Senin (02/08/2021).

Dalam penggrebekan arena judi dadu kopyok ini, petugas berhasil mengamankan empat tersangka dan barang buktinya. Saat digrebek keempat penjudi ini terbukti ikut terlibat judi dadu kopyok di teras rumah Edy Susanto (38) sebagai bandar. Sedangkan tiga penomboknya diantaranya Sutarman (63) Erik Santoso (40), Andri Trian Bekti Sayogi (21) dan Keempat tersangka warga sekitar lokasi penggerebekan.

Baca juga: Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

"Keempat tersangka diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan. Keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian," ujar Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini.

Baca juga: Dinilai Kuat Unsur Korupsinya, Korban Pungli BLTS Kesra Buduran Mulai Diperiksa Penyidik Tipikor Polresta Sidoarjo

Sedangkan barang bukti yang diamankan, kata Sudaroini diantaranya satunlembar beberan, tiga buah mata dadu, batok tempurung kelapal, selembar tikar motif batik dan sebuah tas kecil warna merah maron.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Serahkan 9 Bukti Baru ke Penyidik Bareskrim Polri

"Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp 762.000 yang digunakan tombok," pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru