Tersinggung Ucapan Lawan Bicara di WA, Warga Ponorogo Bacok Pemuda Hingga Bersimbah Darah

republikjatim.com
BACOK - Tersangka pembacokan Kasdi (64) warga Dusun Wetan, Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo Ponorogo diperiksa penyidik Polsek Sukorejo, Rabu (28/07/2021).

Ponorogo (republikjatim com) - Ulah nekat dan rasa emosi yang tak bisa terbendung Kasdi (64) warga Dusun Wetan, Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo berujung penahan di sel tahanan Polsek Sukorejo. Kasdi dituding membacok Toni Rasmoko (32) yang tak lain lawan komunikasinya lewat Whatshaap (WA) sebelum kejadian aksi pembacokan, Selasa (27/07/2021).

Kasus berdarah ini kali pertama diketahui sekitar pukul 00.25 WIB, Totok Basuki dihubungi lewat ponsel. Kemudian disampaikan ke adiknya (Toni Rasmoko) sedang berada di pos kamling dalam keadaan berlumuran darah. Selanjutnya, saksi Totok Basuki mendatangi pos kamling yang berada di Dusun Ngujung, Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo. Sesampainya di pos kamling saksi melihat adiknya dalam keadaan bersimbah darah dan terdapat luka di belakang kepalanya.

Baca juga: Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Seketika itu, saksi Totok Basuki membawa korban ke RSUD dr Hardjono Ponorogo untuk mendapatkan perawatan tim medis. Selain itu, melaporkan kasus pembacokan itu ke Polsek Sukorejo.

"Mendapat laporan dari warga Unit Reskrim Polsek Sukorejo segera menyelidiki dan mendapat informasi luka yang diderita korban (Toni Rasmoko) akibat dibacok Kasdi itu. Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo melacak dan berhasil menemukan keberadaan Kasdi. Seketika itu tersangka (Kasdi) berhasil diringkus polisi," ujar Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono kepada republikjatum.com, Rabu (28/05/2021).

Baca juga: Dinilai Kuat Unsur Korupsinya, Korban Pungli BLTS Kesra Buduran Mulai Diperiksa Penyidik Tipikor Polresta Sidoarjo

Selain mengamankan tersangka, anggota Polsek Sukorejo juga berhasil mengamankan barang buktinya. Diantaranya sebuah Golok dengan panjang 50 sentimeter dengan gagang terbuat dari kayu.

"Hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan merasa bersalah serta melakukan perbuatan penganiayaan dengan cara pembacokan itu," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Serahkan 9 Bukti Baru ke Penyidik Bareskrim Polri

Sementara kasus ini lanjut Beny karena tersangka tersinggung atas ucapan korban yang sebelumnya sempat berkomunikasi lewat pesan WA sebelum kejadian. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

"Kondisi korban saat dirawat di IGD RSUD dr Hardjono Ponorogo dengan luka bekas sabetan benda tajam di kepala bagian belakang dengan panjang kurang lebih 25 sentimeter," tandasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru