Tak Terima Diputus Sepihak, Pria Gresik Tega Upload Foto dan Video Mesum Bekas Kekasihnya ke Situs Dewasa

republikjatim.com
INTEROGASI - Kapolresta Sidoarjo, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro menginterogasi tersangka BHS yang meng-upload foto dan video bekas kekasihnya ke situs dewasa saat konferensi pers, Jumat (25/06/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka BHS warga asal Gresik tak berkutik saat ditangkap tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Tersangka ditangkap karena meng-upload (memposting) foto dan video pribadi milik bekas kekasihnya ke situs pria dewasa.

Diduga, postingan tak senonoh itu dilakukan tersangka karena tersangka kecewa setelah diputus kekasihnya, LDK warga Sidoarjo. Padahal, tersangka dan korban sudah menjalin hubungan sejak 4 Mei 2017 lalu atau sekitar 4 tahun lalu.

Baca juga: Respon Tegas Keluhan Wali Murid, Bupati Subandi Minta Evaluasi Total Kegiatan ODL, Jangan Paksa Study Tour Mahal

"Sebenarnya tersangka dan korban ini sudah menjalin hubungan (berpacaran) selama 4 tahun terakhir. Tapi, mulai tanggal 2 Mei 2021 kemarin, korban memutus hubungan dengan tersangka. Itulah yang diduga membuat kecewa tersangka," ujar Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers, Jumat (25/6/2021).

Kusumo menduga karena sakit hati itu memicu inisiatif tersangka untuk memposting foto maupun video milik korban yang sedang berfoto tidak senonoh ke situs pria dewasa.

Baca juga: Gercep Antisipasi Musim Hujan, Bupati Subandi Kerahkan 5 Alat Berat Keruk Sungai di Tanggulangin dan Candi

"Karena tidak terima, akhirnya korban melaporkan kasus itu ke polisi. Tersangka bisa ditangkap saat di rumahnya di wilayah Gresik tanpa perlawanan," ungkapnya.

Sementara selain menangkap tersangka, kata Kusumo polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua unit Hand Phone (HP) Samsung warna hitam dan 2 buah sim card (kartu ponsel).

Baca juga: Puncaki Jamsostek Award Se-Jatim, Pemkab Sidoarjo Cetuskan Inovasi Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 27 ayat (1), pasal 45 dan atau pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun," tandasnya. Zak/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru