Usai Beli Sabu-Sabu dari Pengedar, Belum Sempat Konsumsi Warga Kemasan Krian Digerebek Polisi

republikjatim.com
LESU - Tersangka pengedar sabu-sabu Andik Pramana alias Gondrong diamankan petugas Polsek Krembung beserta barang bukti sabu-sabu 0,32 gram, Minggu (20/06/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Andik Pramana alias Gondrong warga Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo terpaksa digelandang petugas Unit Reserse Kriminal, Polsek Krembung. Pria 36 tahun ini tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu seberat 0,32 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat di kawasan Kelurahan Kemasan bakal ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dari informasi itu, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono melalui Kanit Reskrim Aiptu M Sholeh kepada republikjatim.com, Minggu (20/06/2021).

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

Sholeh menceritakan saat petugas melakukan penyelidikan, melihat dua orang yang mencurigakan di depan salah satu rumah warga. Ketika didekati salah seorang diantaranya yakni B mengetahui kedatangan polisi. Seketika itu, B langsung kabur melarikan diri.

Baca juga: Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

"Kami tidak mau buruan itu lolos dari sergapan. Kami langsung mengamankan tersangka ini. Kemudian diperiksa, digeledah dan dibawa ke rumahnya. Di rumah tersangka ditemukan sabu-sabu seberat 0,32 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok gudang garam dan disembunyikan di speaker aktif yang ada di ruang tamu," tegasnya.

Sementara karena kedapatan barang bukti sabu-sabu yang disimpannya itu, tersangka langsung dibawa ke Polsek Krembung untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan temannya B masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Baca juga: Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

"Berdasarkan keterangan tersangka (Andik Pramana) dihadapan penyidik mengakui, barang haram itu didapat membeli dari B seharga Rp 200.000. Sabu-sabu itu rencana akan dikonsumsi sendiri, tapi keburu ditangkap polisi," tandasnya. Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru